Berita , Jatim
Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Kota Malang, Warganet; Ini Aktivitas yang Sudah Lama Meresahkan
"Mohon maaf ini kadang adeknya juga di UB. Kadang baju yang dipakau pagi sama siang beda buat mengecoh orang," tulis akun @adtyrrmd.
"Bahkan sampai sekarang masih sering di ub anak kecil itu," komentar akun @syintyafaradina
Berdasarkan UU 35/2014 diatur pula mengenai larangan bagi siapapun, termasuk orangtuanya sendiri, untuk mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual.
Dengan demikian, tindakan orangtua yang ‘mempekerjakan’ anak sebagai pengemis digolongkan sebagai tindakan eksploitasi anak secara ekonomi.
Sanksi terhadap orangtua atau siapapun yang mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200 juta.Kasus eksploitasi anak di Kota Malang semakin merajalela oleh karena itu harapan untuk Pemkot Malang dan Dinas terkait agar melakukan upaya dalam menindaklanjuti kasus serupa di Kota Malang.****
Baca artikel menarik lainnya di harianesemarang.com