Kasus Korupsi Minyak Goreng Langka 2022, 5 Terdakwa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
HARIANE - Kasus korupsi minyak goreng langka pada tahun 2022 tepatnya pada bulan Januari sampai Maret mulai menunjukan titik terang.Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng langka.Sebelumnya, Pemerintah telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Rabu 19, Januari 2022 sebagai upaya menindaklanjuti harga minyak goreng yang melambung tinggi.Kasus Korupsi Minyak Goreng Langka: Ketahui Masa Hukuman Penjara Disini. (Sumber Foto: IstockPhoto)
Namun bukti di lapangan menunjukan ketersediaan stok minyak goreng masih kosong, kemudian Pemerintah mulai mengetahui adanya tersangka penimbunan minyak goreng di beberapa wilayah di Indonesia. Dikutip dari PMJNEWS, kasus korupsi minyak goreng langkadi tahun 2022 diketahui melibatkan tokoh Pemerintah, salah satunya merupakan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.Terungkapnya kasus korupsi minyak goreng langka membuat kelima terdakwa harus menjalani hukuman antara 1 hingga 3 tahun penjara.Kasus Korupsi Minyak Goreng Langka: Ketahui Masa Hukuman Penjara Disini. (Foto: Laman resmi Sekretariat Kabinet RI)Selain hukuman penjara, kelima terdakwa juga dikenakan denda, masing-masing sebesar Rp 100 juta.Berikut ini merupakan nama-nama terdakwa kasus korupsi minyak goreng yang telah mendapatkan vonis dari hakim.
Indra Sari Wisnu Wardhana selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei
Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris WNI
Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT VAL
Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM