Berita
Kasus Korupsi Minyak Goreng Langka 2022, 5 Terdakwa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Salsa Berlianthi Ariyanto
Kasus Korupsi Minyak Goreng Langka 2022, 5 Terdakwa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Lebih lanjut, diketahui hakim ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi S.H., M.H telah menyatakan bahwa kelima terdakwa secara sah terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng di Indonesia pada tahun 2022.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," ucap hakim ketua Liliek Prisbawono Adi.
Vonis kelima terdakwa tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis kelima terdakwa kasus korupsi minyak goreng langka, sebagai berikut:
- Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan
- Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan
- Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan
- Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.****