Berita , D.I Yogyakarta

JCW Dukung Kejari Kulon Progo Jika Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Muh. Thoyib

profile picture erfanto
erfanto
JCW Dukung Kejari Kulon Progo Jika Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Muh. Thoyib
Aktivis JCW Baharrudin Kamba

HARIANE - Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kulon Progo jika melakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas atas nama terdakwa Muh. Thoyib (MT) sebagai Kepala Seksi Pemerintahan atau Jagabaya di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, DIY.

"Terdakwa tersangkut perkara dugaan korupsi melakukan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ujar Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW.

Terdakwa Muh. Thoyib diduga melakukan pungli dalam program PTSL tahun anggaran 2022. Terdakwa Muh. Thoyib diduga meminta biaya sebesar Rp 500.000 untuk setiap sertifikat tanah yang sudah jadi. Total ada 377 bidang tanah, sehingga total uang yang diduga diterima oleh terdakwa Muh. Thoyib sebesar Rp 186.500.000.

Terdakwa Muh. Thoyib divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada 5 Juni 2024 pekan lalu. Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muh. Thoyib selama 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Vonis bebas oleh majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta (tingkat pertama) bukan kali pertama terjadi karena pada tahun 2022 atau 2 tahun lalu majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Mukti Ali Santoso (MAS) dalam perkara penyaluran kredit kepada PT. Mitra Adi Raharja (MAR).

"Saat itu terdakwa Mukti Ali Santoso menjabat sebagai pimpinan Bank Jateng Cabang Yogyakarta," tutur dia.

Atas vonis bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi di tingkat MA. Dalam putusan MA terdakwa Mukti Ali Santoso divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta.

Artinya, ada yurisprudensi putusan kasus korupsi pada tingkat pertama (PN Tipikor Yogyakarta) terdakwa dinyatakan bebas namun pada tingkat kasasi di MA terdakwa dinyatakan bersalah.

Hal ini dapat ditiru oleh pihak kejaksaan atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh. Thoyib. Tidak ada yang mustahil dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Kejaksaan Agung RI perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang menangani perkara terdakwa Muh. Thoyib yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Jika diperlukan, lakukan eksaminasi terhadap putusan bebas ini meskipun hasil eksaminasi tidak berpengaruh terhadap putusan (upaya hukum) hanya sebagai catatan perbaikan saja untuk ke depannya.

Surat dikirim hari ini, Selasa (11/06/2024), melalui kantor pos dengan tembusan Jaksa Agung Cq. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Kajati DIY Cq. Aspidsus Kejati DIY.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB