Berita , D.I Yogyakarta

JCW Dukung Kejari Kulon Progo Jika Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Muh. Thoyib

profile picture erfanto
erfanto
JCW Dukung Kejari Kulon Progo Jika Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Muh. Thoyib
Aktivis JCW Baharrudin Kamba

HARIANE - Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kulon Progo jika melakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas atas nama terdakwa Muh. Thoyib (MT) sebagai Kepala Seksi Pemerintahan atau Jagabaya di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, DIY.

"Terdakwa tersangkut perkara dugaan korupsi melakukan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ujar Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW.

Terdakwa Muh. Thoyib diduga melakukan pungli dalam program PTSL tahun anggaran 2022. Terdakwa Muh. Thoyib diduga meminta biaya sebesar Rp 500.000 untuk setiap sertifikat tanah yang sudah jadi. Total ada 377 bidang tanah, sehingga total uang yang diduga diterima oleh terdakwa Muh. Thoyib sebesar Rp 186.500.000.

Terdakwa Muh. Thoyib divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada 5 Juni 2024 pekan lalu. Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muh. Thoyib selama 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Vonis bebas oleh majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta (tingkat pertama) bukan kali pertama terjadi karena pada tahun 2022 atau 2 tahun lalu majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Mukti Ali Santoso (MAS) dalam perkara penyaluran kredit kepada PT. Mitra Adi Raharja (MAR).

"Saat itu terdakwa Mukti Ali Santoso menjabat sebagai pimpinan Bank Jateng Cabang Yogyakarta," tutur dia.

Atas vonis bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi di tingkat MA. Dalam putusan MA terdakwa Mukti Ali Santoso divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta.

Artinya, ada yurisprudensi putusan kasus korupsi pada tingkat pertama (PN Tipikor Yogyakarta) terdakwa dinyatakan bebas namun pada tingkat kasasi di MA terdakwa dinyatakan bersalah.

Hal ini dapat ditiru oleh pihak kejaksaan atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh. Thoyib. Tidak ada yang mustahil dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Kejaksaan Agung RI perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang menangani perkara terdakwa Muh. Thoyib yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Jika diperlukan, lakukan eksaminasi terhadap putusan bebas ini meskipun hasil eksaminasi tidak berpengaruh terhadap putusan (upaya hukum) hanya sebagai catatan perbaikan saja untuk ke depannya.

Surat dikirim hari ini, Selasa (11/06/2024), melalui kantor pos dengan tembusan Jaksa Agung Cq. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Kajati DIY Cq. Aspidsus Kejati DIY.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Sleman dan Kejaksaan Negeri Tingkatkan Sinergi Pelayanan di Bidang Hukum

Pemkab Sleman dan Kejaksaan Negeri Tingkatkan Sinergi Pelayanan di Bidang Hukum

Rabu, 14 Mei 2025
Mudahkan Layanan Kependudukan, Disdukcapil Kota Yogyakarta Luncurkan Mesin ADM di Rejowinangun

Mudahkan Layanan Kependudukan, Disdukcapil Kota Yogyakarta Luncurkan Mesin ADM di Rejowinangun

Rabu, 14 Mei 2025
Puluhan Siswa Gunungkidul Daftarkan Diri ke Sekolah Rakyat, Bagaimana Hasilnya ?

Puluhan Siswa Gunungkidul Daftarkan Diri ke Sekolah Rakyat, Bagaimana Hasilnya ?

Rabu, 14 Mei 2025
Rombongan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul Berangkat 21 Mei, Bagaimana Alur Keberangkatannya?

Rombongan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul Berangkat 21 Mei, Bagaimana Alur Keberangkatannya?

Rabu, 14 Mei 2025
Tabrakan Mobil Vs Motor di Jalan Dr Wahidin Semarang, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan

Tabrakan Mobil Vs Motor di Jalan Dr Wahidin Semarang, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan

Rabu, 14 Mei 2025
Kronologi Peristiwa Pelemparan Batu di Kasihan Bantul, 3 Korban Lapor ke Polisi

Kronologi Peristiwa Pelemparan Batu di Kasihan Bantul, 3 Korban Lapor ke Polisi

Rabu, 14 Mei 2025
Niat Matikan Saklar Pompa Air, Pria di Kasihan Bantul Malah Jatuh ke Sumur

Niat Matikan Saklar Pompa Air, Pria di Kasihan Bantul Malah Jatuh ke Sumur

Rabu, 14 Mei 2025
Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Digelar di Gunungkidul, Bupati Endah: Upaya Membangun ...

Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Digelar di Gunungkidul, Bupati Endah: Upaya Membangun ...

Rabu, 14 Mei 2025
Jemaah Haji Berangkat 15 Mei 2025 Ada 14 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Jemaah Haji Berangkat 15 Mei 2025 Ada 14 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Rabu, 14 Mei 2025
Tekan Kasus Stunting, Gunungkidul Luncurkan Program Genting, Apa Itu?

Tekan Kasus Stunting, Gunungkidul Luncurkan Program Genting, Apa Itu?

Rabu, 14 Mei 2025