Berita , D.I Yogyakarta

JCW Dukung Kejari Kulon Progo Jika Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Muh. Thoyib

profile picture erfanto
erfanto
JCW Dukung Kejari Kulon Progo Jika Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Muh. Thoyib
Aktivis JCW Baharrudin Kamba

HARIANE - Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kulon Progo jika melakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas atas nama terdakwa Muh. Thoyib (MT) sebagai Kepala Seksi Pemerintahan atau Jagabaya di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, DIY.

"Terdakwa tersangkut perkara dugaan korupsi melakukan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ujar Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW.

Terdakwa Muh. Thoyib diduga melakukan pungli dalam program PTSL tahun anggaran 2022. Terdakwa Muh. Thoyib diduga meminta biaya sebesar Rp 500.000 untuk setiap sertifikat tanah yang sudah jadi. Total ada 377 bidang tanah, sehingga total uang yang diduga diterima oleh terdakwa Muh. Thoyib sebesar Rp 186.500.000.

Terdakwa Muh. Thoyib divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada 5 Juni 2024 pekan lalu. Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muh. Thoyib selama 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Vonis bebas oleh majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta (tingkat pertama) bukan kali pertama terjadi karena pada tahun 2022 atau 2 tahun lalu majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Mukti Ali Santoso (MAS) dalam perkara penyaluran kredit kepada PT. Mitra Adi Raharja (MAR).

"Saat itu terdakwa Mukti Ali Santoso menjabat sebagai pimpinan Bank Jateng Cabang Yogyakarta," tutur dia.

Atas vonis bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi di tingkat MA. Dalam putusan MA terdakwa Mukti Ali Santoso divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta.

Artinya, ada yurisprudensi putusan kasus korupsi pada tingkat pertama (PN Tipikor Yogyakarta) terdakwa dinyatakan bebas namun pada tingkat kasasi di MA terdakwa dinyatakan bersalah.

Hal ini dapat ditiru oleh pihak kejaksaan atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh. Thoyib. Tidak ada yang mustahil dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Kejaksaan Agung RI perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang menangani perkara terdakwa Muh. Thoyib yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Jika diperlukan, lakukan eksaminasi terhadap putusan bebas ini meskipun hasil eksaminasi tidak berpengaruh terhadap putusan (upaya hukum) hanya sebagai catatan perbaikan saja untuk ke depannya.

Surat dikirim hari ini, Selasa (11/06/2024), melalui kantor pos dengan tembusan Jaksa Agung Cq. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Kajati DIY Cq. Aspidsus Kejati DIY.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Sabtu, 28 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Sabtu, 28 Juni 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Sabtu, 28 Juni 2025
Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Jumat, 27 Juni 2025
Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jumat, 27 Juni 2025
‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

Jumat, 27 Juni 2025
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

Jumat, 27 Juni 2025
2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025