Berita , D.I Yogyakarta

JCW Dukung Kejari Kulon Progo Jika Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Muh. Thoyib

profile picture erfanto
erfanto
JCW Dukung Kejari Kulon Progo Jika Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Muh. Thoyib
Aktivis JCW Baharrudin Kamba

HARIANE - Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kulon Progo jika melakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas atas nama terdakwa Muh. Thoyib (MT) sebagai Kepala Seksi Pemerintahan atau Jagabaya di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, DIY.

"Terdakwa tersangkut perkara dugaan korupsi melakukan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ujar Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW.

Terdakwa Muh. Thoyib diduga melakukan pungli dalam program PTSL tahun anggaran 2022. Terdakwa Muh. Thoyib diduga meminta biaya sebesar Rp 500.000 untuk setiap sertifikat tanah yang sudah jadi. Total ada 377 bidang tanah, sehingga total uang yang diduga diterima oleh terdakwa Muh. Thoyib sebesar Rp 186.500.000.

Terdakwa Muh. Thoyib divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada 5 Juni 2024 pekan lalu. Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muh. Thoyib selama 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Vonis bebas oleh majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta (tingkat pertama) bukan kali pertama terjadi karena pada tahun 2022 atau 2 tahun lalu majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Mukti Ali Santoso (MAS) dalam perkara penyaluran kredit kepada PT. Mitra Adi Raharja (MAR).

"Saat itu terdakwa Mukti Ali Santoso menjabat sebagai pimpinan Bank Jateng Cabang Yogyakarta," tutur dia.

Atas vonis bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi di tingkat MA. Dalam putusan MA terdakwa Mukti Ali Santoso divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta.

Artinya, ada yurisprudensi putusan kasus korupsi pada tingkat pertama (PN Tipikor Yogyakarta) terdakwa dinyatakan bebas namun pada tingkat kasasi di MA terdakwa dinyatakan bersalah.

Hal ini dapat ditiru oleh pihak kejaksaan atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh. Thoyib. Tidak ada yang mustahil dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Kejaksaan Agung RI perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang menangani perkara terdakwa Muh. Thoyib yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Jika diperlukan, lakukan eksaminasi terhadap putusan bebas ini meskipun hasil eksaminasi tidak berpengaruh terhadap putusan (upaya hukum) hanya sebagai catatan perbaikan saja untuk ke depannya.

Surat dikirim hari ini, Selasa (11/06/2024), melalui kantor pos dengan tembusan Jaksa Agung Cq. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Kajati DIY Cq. Aspidsus Kejati DIY.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Sabtu, 27 Juli 2024 06:14 WIB
Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:29 WIB
Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:07 WIB
Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jumat, 26 Juli 2024 22:31 WIB
Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

Jumat, 26 Juli 2024 21:44 WIB
Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Jumat, 26 Juli 2024 19:08 WIB
Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Jumat, 26 Juli 2024 18:10 WIB
Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Jumat, 26 Juli 2024 14:09 WIB