Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Tersangka HS yang Sempat Mangkir, Ini Perannya

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Tersangka HS yang Sempat Mangkir, Ini Perannya
Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Tersangka HS yang Sempat Mangkir, Ini Perannya
Kedua tersangka tersebut adalah EW yang merupakan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dispora DIY dan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sedangkan SGH adalah Direktur Utama PT AG.
Penahanan kedua tersangka korupsi Stadion Mandala Krida tersebut telah dilakukan pada 21 Juli hingga 9 Agustus 2022 di Rutan KPK.
korupsi Stadion Mandala Krida
Tersangka korupsi Stadion Mandala Krida berinisial HS yang merupakan Dirut PT PNN dan PT DMI. (Foto: YouTube/KPK RI)
Tersangka SGH disebut memiliki peran sebagai yang bertanggung jawab untuk melakukan estimasi dana yang langsung disetujui oleh EW tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.
Estimasi dana renovasi Stadion Mandala Krida diajukan sebesar Rp 135 M untuk masa proyek lima tahun. Angka tersebut diduga melebihi dari dana yang dibutuhkan sebenarnya, alias di mark-up.
Salah satu item pekerjaan yang diduga diselewengkan dalam dugaan korupsi Stadion Mandala Krida adalah penggunaan dan pengadaan bahan penutup atap stadion yang diduga merk dan perusahannya ditentukan secara sepihak oleh EW.
Dugaan penyelewengan lain soal proyek renovasi Stadion Mandala Krida juga termasuk soal tenaga kerja yang digunakan. Beberapa pekerja yang melaksanakan proses renovasi diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan bukan merupakan pegawai PT DMI.
BACA JUGA : 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng Telah di Tetapkan, Begini Tanggapan Jokowi
Ketiga tersangka korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Jogja diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga menyebut akibat perbuatan korupsi Stadion Mandala Krida yang dilakukan oleh para tersangka, negara menderita kerugian hingga Rp 31,7 M. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Jogja, Korban Rugi Puluhan ...

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Jogja, Korban Rugi Puluhan ...

Jumat, 26 April 2024 18:21 WIB
Kecelakaan di Jalan Raya Raci Surabaya, 2 Perempuan Meninggal Dunia Tertabrak Mobil

Kecelakaan di Jalan Raya Raci Surabaya, 2 Perempuan Meninggal Dunia Tertabrak Mobil

Jumat, 26 April 2024 18:16 WIB
Prediksi Laga RRQ Hoshi vs Aura MPL ID S13, Pembuktian Sang Raja yang ...

Prediksi Laga RRQ Hoshi vs Aura MPL ID S13, Pembuktian Sang Raja yang ...

Jumat, 26 April 2024 18:01 WIB
Polres Bantul Musnahkan Puluhan Kilo Bahan Peledak

Polres Bantul Musnahkan Puluhan Kilo Bahan Peledak

Jumat, 26 April 2024 17:11 WIB
Hasil Laga BTR vs Geek Fam MPL ID S13, Tim Robot Merah Semakin ...

Hasil Laga BTR vs Geek Fam MPL ID S13, Tim Robot Merah Semakin ...

Jumat, 26 April 2024 16:25 WIB
Debut Marky di MPL ID S13, Gagal Curi Poin Pertama dari Bigetron Alpha

Debut Marky di MPL ID S13, Gagal Curi Poin Pertama dari Bigetron Alpha

Jumat, 26 April 2024 15:50 WIB
Prediksi Laga BTR vs Geek Fam MPL ID S13, Mampukah Sang Pemuncak Klasemen ...

Prediksi Laga BTR vs Geek Fam MPL ID S13, Mampukah Sang Pemuncak Klasemen ...

Jumat, 26 April 2024 15:23 WIB
Daftar Event Jakarta Minggu Ini 26-28 April 2024, Ada Pameran Gratis hingga Exhibition

Daftar Event Jakarta Minggu Ini 26-28 April 2024, Ada Pameran Gratis hingga Exhibition

Jumat, 26 April 2024 15:16 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 26 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 26 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 26 April 2024 11:30 WIB
Jadwal MPL ID S13 Week 6 Hari Pertama, Mampukah Sang Raja Merangkak dari ...

Jadwal MPL ID S13 Week 6 Hari Pertama, Mampukah Sang Raja Merangkak dari ...

Jumat, 26 April 2024 10:45 WIB