Berita
Kasus Mahasiswa UI Jadi Tersangka Kembali Disinggung Setelah SP3, Kompolnas Ungkap akan Segera Klarifikasi dengan Polda Metro Jaya
Deslina Intan
Kasus mahasiswa UI jadi tersangka mendapatkan perhatian dari Kompolnas. (Ilustrasi: Freepik/aleksandarlittlewolf)
HARIANE - Kasus mahasiswa UI jadi tersangka setelah tewas karena kecelakaan kembali disinggung setelah SP3.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) beri perhatian pada kasus mahasiswa UI jadi tersangka setelah meninggal dunia.
Walaupun kasus mahasiswa UI jadi tersangka kini dihentikan, Kompolnas ungkap akan konfirmasi ke Polda Metro Jaya.
Kompolnas Beri Perhatian Kasus Mahasiswa UI Jadi Tersangka
BACA JUGA : 5 Judul Film Baru Tayang Januari 2023 di Netflix, Ada Lockwood & Co hingga Kimetsu No YaibaKasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia bernama M hasya Attalah Syahputra hingga kini masih menjadi perbincangan. Hasya yang menjadi korban kecelakaan bersama mobil Pajero yang dikendarai oleh AKBP (Purn) ESBW dijadikan tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh kepolisian. Warganet menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini sejak awal dan dengan ditetapkannya Hasya sebagai tersangka membuat publik makin ramai membahas kasus ini. Kasus mahasiswa yang ditabrak oleh mobil dari pensiunan polisi ini mendapatkan perhatian dari Kompolnas. Kasus ini menjadi semakin viral ketika polisi membuat kesimpulan tentang kasus ini. Pasalnya, Hasya yang meninggal dunia setelah kecelakaan dijadikan tersangka karena dianggap kehilangan nyawa yang disebabkan oleh kelalaiannya sendiri. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi hal ini ke Polda Metro jaya, dilansir dari PMJ News.