Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Mahasiswi Buang Bayi di Sewon Bantul, Polisi: Pacar Pelaku Tidak Ditetapkan Tersangka

profile picture Admin
Admin
Kasus Mahasiswi Buang Bayi di Sewon Bantul, Polisi: Pacar Pelaku Tidak Ditetapkan Tersangka
Kasus Mahasiswi Buang Bayi di Sewon Bantul, Polisi: Pacar Pelaku Tidak Ditetapkan Tersangka
HARIANE - Kepolisian tidak menetapkan pacar mahasiswi buang bayi di Sewon Bantul sebagai tersangka.
Adapun mahasiswi buang bayi di Sewon Bantul tersebut berinisial WLR (23) warga Kabupaten Bima, NTB.
Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya aksi nekat dilakukan seorang mahasiswi buang bayi di Sewon Bantul, tak jauh dari kosannya.
Sebelum mahasiswi buang bayi hasil hubungan di luar nikah itu, ia melakukan persalinan seorang diri di kamar mandi bersama di tempatnya tinggal.
Dari keterangan WLR, ia menyembunyikan status kehamilannya dari keluarga dan teman-temannya lantaran merasa takut dan malu.
Saat WLR mengetahui kehamilannya, ia sempat memberikan kabar kepada pacarnya. Namun setelah pacarnya mengetahui informasi tersebut, nomor WLR langsung diblokir.
BACA JUGA : Kronologi Mahasiswi Buang Bayi di Bak Sampah Sewon Bantul, Terancam 9 Tahun Penjara

Pacar Mahasiswi Buang Bayi di Sewon Bantul Tidak Ditetapkan Sebagai Tersangka

mahasiswi buang bayi di Sewon
WLR, mahasiswi yang buang bayi di Sewon Bantul. (Foto: Wahyu Turi K)
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menyampaikan bahwa pacar dari pelaku tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Hal tersebut dikarenakan pacar WLR tidak terlibat untuk membuang bayi tersebut.
“Pacar pelaku tidak ditetapkan menjadi tersangka dikarenakan hingga sejauh ini tidak terlibat dalam pembuangan bayi malang tersebut,” terangnya, Rabu 18 Januari 2023.
Untuk diketahui, WLR ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuang bayinya di tempat dimana bayi itu ditemukan warga pada Desember 2022 lalu.
Dimana kejadian ini merupakan tindak pidana penelantaran anak sesuai pasal pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP.
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 305 KUHP, barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara.
Pasal 306 ayat 2 KUHP yang berbunyi jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dan atau Pasal 308 yang menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya.
“Orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP. Konteks kejadiannya adalah membuang bayi yang masuk dalam pasal penelantaran anak,” jelas Jeffry.
Berdasarkan keterangan awal dari WRL, ia nekat melahirkan sendiri dan membuang bayinya atas inisiatifnya sendiri dan tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
Jeffry menambahkan bahwa kasus mahasiswi buang bayi di Sewon Bantul ini akan terus didalami apabila ditemukan bukti-bukti keterlibatan orang lain.
“Akan beda cerita bila bayi meninggal di bidan atau rumah sakit atau sang ibu bayi melaporkan sang pacar (ayah bayi) untuk tanggung jawab. Namun tentunya kasus ini akan terus kami dalami dan apabila ditemukan bukti-bukti terkait adanya keterlibatan orang lain termasuk pacar tersangka, tentunya akan kami proses hukum,” pungkasnya. **** (Kontributor: Wahyu Turi K)
BACA JUGA : Mahasiswi di Bantul Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos, Polisi Temukan 2 Bungkus Rokok dan Sisa Muntahan
Baca artikel menarik lainnya di harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Selasa, 22 April 2025
Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Selasa, 22 April 2025
Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Selasa, 22 April 2025
Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Selasa, 22 April 2025
Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 22 April 2025
Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Selasa, 22 April 2025
Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Selasa, 22 April 2025
Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Selasa, 22 April 2025
Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Selasa, 22 April 2025
Awas! Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 April 2025 Kembali Meroket

Awas! Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 April 2025 Kembali Meroket

Selasa, 22 April 2025