Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Mahasiswi Buang Bayi di Sewon Bantul, Polisi: Pacar Pelaku Tidak Ditetapkan Tersangka

profile picture Admin
Admin
Kasus Mahasiswi Buang Bayi di Sewon Bantul, Polisi: Pacar Pelaku Tidak Ditetapkan Tersangka
Kasus Mahasiswi Buang Bayi di Sewon Bantul, Polisi: Pacar Pelaku Tidak Ditetapkan Tersangka
HARIANE - Kepolisian tidak menetapkan pacar mahasiswi buang bayi di Sewon Bantul sebagai tersangka.
Adapun mahasiswi buang bayi di Sewon Bantul tersebut berinisial WLR (23) warga Kabupaten Bima, NTB.
Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya aksi nekat dilakukan seorang mahasiswi buang bayi di Sewon Bantul, tak jauh dari kosannya.
Sebelum mahasiswi buang bayi hasil hubungan di luar nikah itu, ia melakukan persalinan seorang diri di kamar mandi bersama di tempatnya tinggal.
Dari keterangan WLR, ia menyembunyikan status kehamilannya dari keluarga dan teman-temannya lantaran merasa takut dan malu.
Saat WLR mengetahui kehamilannya, ia sempat memberikan kabar kepada pacarnya. Namun setelah pacarnya mengetahui informasi tersebut, nomor WLR langsung diblokir.
BACA JUGA : Kronologi Mahasiswi Buang Bayi di Bak Sampah Sewon Bantul, Terancam 9 Tahun Penjara

Pacar Mahasiswi Buang Bayi di Sewon Bantul Tidak Ditetapkan Sebagai Tersangka

mahasiswi buang bayi di Sewon
WLR, mahasiswi yang buang bayi di Sewon Bantul. (Foto: Wahyu Turi K)
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menyampaikan bahwa pacar dari pelaku tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Hal tersebut dikarenakan pacar WLR tidak terlibat untuk membuang bayi tersebut.
“Pacar pelaku tidak ditetapkan menjadi tersangka dikarenakan hingga sejauh ini tidak terlibat dalam pembuangan bayi malang tersebut,” terangnya, Rabu 18 Januari 2023.
Untuk diketahui, WLR ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuang bayinya di tempat dimana bayi itu ditemukan warga pada Desember 2022 lalu.
Dimana kejadian ini merupakan tindak pidana penelantaran anak sesuai pasal pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP.
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 305 KUHP, barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara.
Pasal 306 ayat 2 KUHP yang berbunyi jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dan atau Pasal 308 yang menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya.
“Orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP. Konteks kejadiannya adalah membuang bayi yang masuk dalam pasal penelantaran anak,” jelas Jeffry.
Berdasarkan keterangan awal dari WRL, ia nekat melahirkan sendiri dan membuang bayinya atas inisiatifnya sendiri dan tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
Jeffry menambahkan bahwa kasus mahasiswi buang bayi di Sewon Bantul ini akan terus didalami apabila ditemukan bukti-bukti keterlibatan orang lain.
“Akan beda cerita bila bayi meninggal di bidan atau rumah sakit atau sang ibu bayi melaporkan sang pacar (ayah bayi) untuk tanggung jawab. Namun tentunya kasus ini akan terus kami dalami dan apabila ditemukan bukti-bukti terkait adanya keterlibatan orang lain termasuk pacar tersangka, tentunya akan kami proses hukum,” pungkasnya. **** (Kontributor: Wahyu Turi K)
BACA JUGA : Mahasiswi di Bantul Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos, Polisi Temukan 2 Bungkus Rokok dan Sisa Muntahan
Baca artikel menarik lainnya di harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025