Berita , Jatim , Pilihan Editor
Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Madiun, Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Setempat
Anasya Adeliani
Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Madiun, Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Setempat
Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak memiliki kewajiban untuk menerapkan hal-hal dalam konvensi tersebut. Negara berkewajiban dan secara moral dituntut untuk melindungi hak-hak anak.
Hukum Internasional melalui pembentukan Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Children) telah memposisikan anak sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan atas hak-hak yang dimiliki nya.
Perlindungan hukum menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak diantara nya mengenai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami konflik dengan hukum, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika anak mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak.
Dari pelaku, Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yakni 1 buah kendaraan sepeda motor serta STNK dan 1 buah helm berwarna hitam.
Senada dengan Kasi Humas Polres Madiun, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun IPTU, Johan mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban.
“Sedang kami periksa dan dari hasil pemeriksaan saudara WD (25) telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata IPTU, Johan.
Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan berdampak besar bagi kehidupan para korban dikemudian hari, pun terhadap nasib bangsa ini. Pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa.
Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini. Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak.
Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.
Melindungi anak berarti melindungi potensi sumber daya dalam membangun Indonesia yang lebih maju, dan menghancurkan anak dengan pelecehan seksual di masa pertumbuhannya berarti menghancurkan masa depan Bangsa.
BACA JUGA : Pelaku Pelecehan di Jalan Tembi Bantul Terhadap Beberapa Pengendara Wanita Berhasil Diamankan Polisi, Terungkap Fakta yang MengejutkanKasus pelecehan seksual anak di bawah umur atas tindakan nya, WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. ****