Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Pembuangan Bayi di Sleman, Si Ibu Sempat Minta Anaknya Dimakamkan
Setelah mencari makan, SW kembali mengantarkan EW ke kos sedangkan kedua bayi yang berada di dalam mobil rencananya akan dimakamkan atas permintaan EW.
Mulanya SW akan menuruti permintaan EW dan akan memakamkan kedua bayi tersebut di depan rumahnya.
Saat di perjalanan, SW berhenti di wilayah Berbah, Sleman sebelum akhirnya bayi tersebut dibuang di Sungai Buntu, Krasaan, Jogotirto, Berbah dari dam sungai dengan ketinggian sekitar tiga meter.
“SW sempat berhenti di Berbah dan berfikir, agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan melainkan dibuang di sungai,” terangnya.
Polisi mengungkapkan SW membuang bayi yang terbungkus plastik itu langsung ke sungai tanpa pikir panjang.
“Bayinya diambil dari plastik kemudian dibuang. Plastiknya dibuang, kardusnya dibawa pelaku kemudian pulang ke rumah dan kardusnya dibuang ke tempat sampah,” lanjutnya.
Saat ini SW telah diamankan kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka atas perkara bayi dibuang di Berbah Sleman itu.
Ia terbukti telah melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan EW yang masih menjadi saksi dalam kasus pembuangan bayi di Sleman saat ini masih dalam perawatan medis di RS Bhayangkara karena kondisinya yang masih lemah pasca melahirkan. ***
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com