Berita
Kronologi Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Semarang, Polisi Berhasil Menangkap 7 Orang dengan Ancaman 12 Tahun Penjara
Kemudian terjadilah aksi pengeroyokan hingga penganiayaan oleh ke 13 pelaku kepada korban EAA. Aksi penusukan diketahui dilakukan oleh pelaku yang saat ini belum tertangkap dengan inisal A.
Sedangkan ke 7 pelaku yang berhasil ditangkap melakukan pengeroyokan menggunkan tangan kosong hingga pavving block.
Terdapat 3 pelaku yang kabur ke daerah Solo dan berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian. Kini pihak kepolisian meghimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri.
Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yaitu baju korban dan pavving block.
Para pelaku kini terjerat Pasal 170 KUHP kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan maksimal 12 tahun penjara.
Demikian informasi terkait kasus pembunuhan dan pengeroyokan di Semarang yang mayatnya ditemukan di depan puskesmas.****