Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Sleman Terungkap, Pelaku: Pengen Kayak di Video-video itu
Pelaku sebenarnya telah mengetahui jika korban merupakan anak di bawah umur berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengaku terlebih dahulu merayu korban dan berkata bahwa akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
Persetubuhan tersebut rupanya dilakukan oleh pelaku karena dirinya ingin meniru video-video yang dilihatnya dari suatu grup WA bernama 'Berbagi Video Indah'.
"Ya karena pengen kayak di video-video itu," ungkap pelaku.
Sementara itu, pelaku mengaku dirinya tidak merekam ketika persetubuhan itu sedang berlangsung.
"Tanpa video sama sekali. Waktu itu hp aku matiin," ucap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan anak di Sleman tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. ****
Temukan artikel lainnya di harianejogja.com