Berita

Cara Melaporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Korban Perlu Mengikuti Langkah-langkah ini

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Cara Melaporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Berikut cara melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja beserta dengan informasi terkait lainnya. (Ilustrasi: Freepik/ creativeart)

HARIANE - Pengetahuan masyarakat mengenai cara melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja sepertinya belum merata.

Cara melaporkan tindak pelecehan seksual ini dapat dilakukan melalui tiga langkah.

Namun, sebelum mengetahui cara melaporkannya, ketahui dahulu mengenai jenis pelecehan seksual.

Berikut informasi tentang jenis hingga cara melaporkan tindakan pelecehan seksual di tempat kerja.

Jenis-jenis Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Cara Melaporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Sebelum mengetahui cara melaporkan pelecehan seksual
di tempat kerja, ketahui dulu jenisnya.​​​
(Ilustrasi: Freepik)

Menurut Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia), perbuatan yang dapat tergolong ke dalam pelecehan di tempat kerja yaitu.

1. Perbuatan yang membuat seseorang merasa terintimidasi, dimusuhi, atau tersinggung.

2. Di-quid pro quo atau ❛ini untuk itu❜, yang berarti situasi ketika pengusaha, manajemen, pengawas, anggota co-manajemen, pekerja melakukan atau berusaha untuk mempengaruhi proses hubungan kerja dengan imbalan seksual.

3. Seseorang melakukan perbuatan yang tidak diterima oleh korban atau menyinggung korban. Perbuatan ini bisa bersifat subyektif dari perspektif penerima.

Khusus untuk pelecehan seksual yang tergolong ke nomor dua ini berlaku baik bagi yang sedang dalam kondisi kerja maupun pelamar kerja.

Cara Melaporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Ads Banner

BERITA TERKINI

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025
Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Senin, 19 Mei 2025
Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Senin, 19 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Senin, 19 Mei 2025
Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 19 Mei 2025
Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025