Berita
Cara Melaporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Korban Perlu Mengikuti Langkah-langkah ini
HARIANE - Pengetahuan masyarakat mengenai cara melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja sepertinya belum merata.
Cara melaporkan tindak pelecehan seksual ini dapat dilakukan melalui tiga langkah.
Namun, sebelum mengetahui cara melaporkannya, ketahui dahulu mengenai jenis pelecehan seksual.
Berikut informasi tentang jenis hingga cara melaporkan tindakan pelecehan seksual di tempat kerja.
Jenis-jenis Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Menurut Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia), perbuatan yang dapat tergolong ke dalam pelecehan di tempat kerja yaitu.
1. Perbuatan yang membuat seseorang merasa terintimidasi, dimusuhi, atau tersinggung.
2. Di-quid pro quo atau ❛ini untuk itu❜, yang berarti situasi ketika pengusaha, manajemen, pengawas, anggota co-manajemen, pekerja melakukan atau berusaha untuk mempengaruhi proses hubungan kerja dengan imbalan seksual.
3. Seseorang melakukan perbuatan yang tidak diterima oleh korban atau menyinggung korban. Perbuatan ini bisa bersifat subyektif dari perspektif penerima.
Khusus untuk pelecehan seksual yang tergolong ke nomor dua ini berlaku baik bagi yang sedang dalam kondisi kerja maupun pelamar kerja.