Berita

Cara Melaporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Korban Perlu Mengikuti Langkah-langkah ini

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Cara Melaporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Berikut cara melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja beserta dengan informasi terkait lainnya. (Ilustrasi: Freepik/ creativeart)

HARIANE - Pengetahuan masyarakat mengenai cara melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja sepertinya belum merata.

Cara melaporkan tindak pelecehan seksual ini dapat dilakukan melalui tiga langkah.

Namun, sebelum mengetahui cara melaporkannya, ketahui dahulu mengenai jenis pelecehan seksual.

Berikut informasi tentang jenis hingga cara melaporkan tindakan pelecehan seksual di tempat kerja.

Jenis-jenis Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Cara Melaporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Sebelum mengetahui cara melaporkan pelecehan seksual
di tempat kerja, ketahui dulu jenisnya.​​​
(Ilustrasi: Freepik)

Menurut Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia), perbuatan yang dapat tergolong ke dalam pelecehan di tempat kerja yaitu.

1. Perbuatan yang membuat seseorang merasa terintimidasi, dimusuhi, atau tersinggung.

2. Di-quid pro quo atau ❛ini untuk itu❜, yang berarti situasi ketika pengusaha, manajemen, pengawas, anggota co-manajemen, pekerja melakukan atau berusaha untuk mempengaruhi proses hubungan kerja dengan imbalan seksual.

3. Seseorang melakukan perbuatan yang tidak diterima oleh korban atau menyinggung korban. Perbuatan ini bisa bersifat subyektif dari perspektif penerima.

Khusus untuk pelecehan seksual yang tergolong ke nomor dua ini berlaku baik bagi yang sedang dalam kondisi kerja maupun pelamar kerja.

Cara Melaporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Minggu, 19 Januari 2025 10:04 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 19 Januari 2025 10:03 WIB
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB