Berita

Cara Melaporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Korban Perlu Mengikuti Langkah-langkah ini

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Cara Melaporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Berikut cara melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja beserta dengan informasi terkait lainnya. (Ilustrasi: Freepik/ creativeart)

HARIANE - Pengetahuan masyarakat mengenai cara melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja sepertinya belum merata.

Cara melaporkan tindak pelecehan seksual ini dapat dilakukan melalui tiga langkah.

Namun, sebelum mengetahui cara melaporkannya, ketahui dahulu mengenai jenis pelecehan seksual.

Berikut informasi tentang jenis hingga cara melaporkan tindakan pelecehan seksual di tempat kerja.

Jenis-jenis Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Cara Melaporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Sebelum mengetahui cara melaporkan pelecehan seksual
di tempat kerja, ketahui dulu jenisnya.​​​
(Ilustrasi: Freepik)

Menurut Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia), perbuatan yang dapat tergolong ke dalam pelecehan di tempat kerja yaitu.

1. Perbuatan yang membuat seseorang merasa terintimidasi, dimusuhi, atau tersinggung.

2. Di-quid pro quo atau ❛ini untuk itu❜, yang berarti situasi ketika pengusaha, manajemen, pengawas, anggota co-manajemen, pekerja melakukan atau berusaha untuk mempengaruhi proses hubungan kerja dengan imbalan seksual.

3. Seseorang melakukan perbuatan yang tidak diterima oleh korban atau menyinggung korban. Perbuatan ini bisa bersifat subyektif dari perspektif penerima.

Khusus untuk pelecehan seksual yang tergolong ke nomor dua ini berlaku baik bagi yang sedang dalam kondisi kerja maupun pelamar kerja.

Cara Melaporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 15 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 15 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Rabu, 15 Mei 2024 02:37 WIB
Jadwal KRL Bogor Depok 15-19 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Depok 15-19 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Rabu, 15 Mei 2024 02:36 WIB
Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Selasa, 14 Mei 2024 21:53 WIB
Begini Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Begini Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 14 Mei 2024 21:36 WIB
KPK : Survei Penilaian Integritas Pemkab Gunungkidul Turun 1,3 Persen

KPK : Survei Penilaian Integritas Pemkab Gunungkidul Turun 1,3 Persen

Selasa, 14 Mei 2024 20:48 WIB
Langganan Terisolir saat Hujan, Pemerintah Akan Bangun Jembatan di Kedungwanglu

Langganan Terisolir saat Hujan, Pemerintah Akan Bangun Jembatan di Kedungwanglu

Selasa, 14 Mei 2024 19:46 WIB
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelompok Ternak, Pemkab Sleman Serahkan Bantuan Peralatan Pengolah Pupuk

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelompok Ternak, Pemkab Sleman Serahkan Bantuan Peralatan Pengolah Pupuk

Selasa, 14 Mei 2024 18:31 WIB
Hadiri Tradisi Wiwitan dan Panen Padi, Bupati Sleman Sebut Petani Pahlawan Ketahanan Pangan

Hadiri Tradisi Wiwitan dan Panen Padi, Bupati Sleman Sebut Petani Pahlawan Ketahanan Pangan

Selasa, 14 Mei 2024 18:18 WIB
Pemerintah Tetapkan Tiwul dan Wader Liwet Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Gunungkidul

Pemerintah Tetapkan Tiwul dan Wader Liwet Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Gunungkidul

Selasa, 14 Mei 2024 18:04 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 13-18

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 13-18

Selasa, 14 Mei 2024 17:49 WIB