Berita

Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pencabulan Wanita Disabilitas

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pencabulan Wanita Disabilitas
Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pencabulan Wanita Disabilitas
HARIANE - Polres Probolinggo ungkap kasus pencabulan wanita disabilitas dan berhasil menangkap terduga berinisial HS (51 Tahun), Warga Ds. Grogol Indah kec. Anyar Kab. Serang Provinsi Banten yang tinggal di Kec. Mayangan Kota Probolinggo.

Polres Probolinggo ungkap kasus pencabulan wanita disabilitas yang diduga disertai dengan tindak kekerasan fisik terhadap korban. F (31 Tahun), penyandang disabilitas (tuna wicara) yang menjajdi korban perkosaan tak lain merupakan tetangga pelaku.

Dikutip dari tribratanews.jatim.polri.go.id Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan bahwa Polres Probolinggo ungkap kasus pencabulan wanita disabilitas dan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022 dan dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada tanggal 25 Juni 2022.
BACA JUGA : Kecelakaan Maut Grup Musik Debu di Tol Pasuruan Probolinggo, Berikut Identitas 2 Orang Korban yang Tewas
Dari hasil pemeriksaan, Polres Probolinggo ungkap kasus pencabulan wanita disabilitas dan mendapatkan keterangan yaitu,
"Ibu korban F (31 Tahun) diberitahu oleh tetangga jika korban sering disuruh masuk ke dalam rumah pelaku (tersangka HS). Kemudian pada saat kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB, Ibu korban mengetahui sendiri bahwa korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah korban ditanya oleh ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (mengunakan bahasa isyarat) “, jelas Kasat Reskrim AKP Jamal, Selasa, 26 Juli 2022.

Lebih lanjut Polres Probolinggo ungkap kasus pencabulan wanita disabilitas dengan modus tersangka adalah mengajak ke rumah pelaku dan meminta melepaskan celana yang dikenakan oleh korban.

“Modus yang digunakan yaitu mengajak korban masuk ke dalam rumah HS kemudian korban disuruh untuk membuka celana pendek, dan disitulah HS (Tersangka) melakukan perbuatannya. Setelah selesai, korban diberi uang Rp 5.000.- (Lima Ribu Rupiah)”, tambahnya.
BACA JUGA : Isu Santet di Probolinggo Terkuak, Pelaku Menggerakkan 50 Orang Untuk Bakar Rumah
Setelah dilakukan Visum Et Repertum, pemeriksaan korban, saksi-saksi, meminta bantuan saksi ahli penterjemah, ahli psikologi forensik dan menyita barang bukti, lalu Polres Probolinggo ungkap kasus pencabulan wanita disabilitas pada Sabtu, 23 Juli 2022 dan melakukan penangkapan serta penetapan tersangka HS untuk melakukan penahanan.
“Bahwa telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti. Tehadap tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI no.12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 Kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas “, pungkasnya.****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB