Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pencabulan Wanita Disabilitas
HARIANE - Polres Probolinggo ungkap kasus pencabulan wanita disabilitas dan berhasil menangkap terduga berinisial HS (51 Tahun), Warga Ds. Grogol Indah kec. Anyar Kab. Serang Provinsi Banten yang tinggal di Kec. Mayangan Kota Probolinggo.
Polres Probolinggo ungkap kasus pencabulan wanita disabilitas yang diduga disertai dengan tindak kekerasan fisik terhadap korban. F (31 Tahun), penyandang disabilitas (tuna wicara) yang menjajdi korban perkosaan tak lain merupakan tetangga pelaku.
Dikutip dari tribratanews.jatim.polri.go.id Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan bahwa Polres Probolinggo ungkap kasus pencabulan wanita disabilitas dan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022 dan dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada tanggal 25 Juni 2022.BACA JUGA : Kecelakaan Maut Grup Musik Debu di Tol Pasuruan Probolinggo, Berikut Identitas 2 Orang Korban yang TewasDari hasil pemeriksaan, Polres Probolinggo ungkap kasus pencabulan wanita disabilitas dan mendapatkan keterangan yaitu, "Ibu korban F (31 Tahun) diberitahu oleh tetangga jika korban sering disuruh masuk ke dalam rumah pelaku (tersangka HS). Kemudian pada saat kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB, Ibu korban mengetahui sendiri bahwa korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah korban ditanya oleh ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (mengunakan bahasa isyarat) “, jelas Kasat Reskrim AKP Jamal, Selasa, 26 Juli 2022.
Lebih lanjut Polres Probolinggo ungkap kasus pencabulan wanita disabilitas dengan modus tersangka adalah mengajak ke rumah pelaku dan meminta melepaskan celana yang dikenakan oleh korban.
“Modus yang digunakan yaitu mengajak korban masuk ke dalam rumah HS kemudian korban disuruh untuk membuka celana pendek, dan disitulah HS (Tersangka) melakukan perbuatannya. Setelah selesai, korban diberi uang Rp 5.000.- (Lima Ribu Rupiah)”, tambahnya.BACA JUGA : Isu Santet di Probolinggo Terkuak, Pelaku Menggerakkan 50 Orang Untuk Bakar RumahSetelah dilakukan Visum Et Repertum, pemeriksaan korban, saksi-saksi, meminta bantuan saksi ahli penterjemah, ahli psikologi forensik dan menyita barang bukti, lalu Polres Probolinggo ungkap kasus pencabulan wanita disabilitas pada Sabtu, 23 Juli 2022 dan melakukan penangkapan serta penetapan tersangka HS untuk melakukan penahanan. “Bahwa telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti. Tehadap tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI no.12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 Kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas “, pungkasnya.****
1