Berita , Jabar

Kasus Pencurian di Rengasdengklok Karawang Berhasil Terungkap, Pelaku Seorang Residivis

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
Kasus pencurian di Rengasdengklok
Pengungkapan kasus pencurian di Rengasdengklok, Karawang. (Foto: Pexels/Kindel Media)

HARIANE – Kasus pencurian di Rengasdengklok, Karawang yang terjadi di sebuah rumah di Desa Kalangsuria diungkap oleh pihak kepolisian.

Pencurian yang terekam oleh kamera CCTV ini dilakukan jelang bulan Ramadhan. Usai melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap pelaku dan barang buktinya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyebut bahwa pelaku ternyata merupakan seorang residivis pencurian rumah kosong yang telah beberapa kali melancarkan aksi.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu melakukan pengamatan. Simak informasi selengkapnya sebagai berikut.

Kasus Pencurian di Rengasdengklok Diungkap Polisi, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian

Pada Sabtu, 25 Maret 2023, pihak Polres Karawang dalam gelaran konferensi pers telah mengungkap pelaku kasus pencurian yang terjadi pada 19 Maret 2023 lalu di sebuah rumah di Rengasdengklok 

Melalui siaran langsung di akun Instagram @polres_karawang, Polres Karawang menyampaikan bahwa kasus ini terungkap usai kepolisian mendapatkan informasi berupa rekaman CCTV dari warga terkait adanya pencurian.

Usai melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan identifikasi terhadap pelaku. 

Tersangka berinisial AA yang beralamat di Kecamatan Batujaya, Karawang berhasil ditangkap pada Jumat, 24 Maret 2023.

Namun karena pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motornya ke petugas kepolisian, polisi memutuskan untuk melumpuhkan tersangka dengan menembak kakinya.

Terkait kasus pencurian di Rengasdengklok tersebut, pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah milik seorang guru honorer di SMP 2 di Rengasdengklok. Pelaku mengambil sebuah laptop milik sekolah dan uang sebesar Rp 500 ribu.

Polisi juga mengungkap fakta bahwa tersangka merupakan residivis pencurian spesialis rumah kosong yang telah dihukum sebanyak dua kali karena kasus yang sama.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB