Berita , Jabar
Kasus Pencurian di Rengasdengklok Karawang Berhasil Terungkap, Pelaku Seorang Residivis
Selain itu, selama kurun waktu satu bulan ke belakang, pelaku juga telah melakukan sebanyak 10 kali aksi pencurian di beberapa lokasi.
Polres Karawang menungkap bahwa berdasar rekaman CCTV, tersangka merupakan pelaku tunggal.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan pengamatan untuk mempelajari masyarakat yang memiliki kebiasaan menaruh kunci rumah di sekitar lokasi rumah, misalnya di vas bunga atau di atas kusen pintu.
Tersangka juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan komisi dari barang-barang curiannya yang dijual kepada temannya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Mengingat bahwa saat ini merupakan bulan Ramadhan dan jelang Lebaran, Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk dapat mengamankan rumah dan menjaga barang-barang berharga untuk mencegah terjadinya kasus pencurian.
Itulah informasi pengungkapan kasus pencurian di Rengasdengklok, Karawang yang terjadi pada Minggu, 19 Maret 2023. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com