Berita , D.I Yogyakarta

Karena Tindakan Ceroboh Ini, Kasus Pencurian Motor di Bantul Terungkap Kurang dari 24 Jam

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Karena Tindakan Ceroboh Ini, Kasus Pencurian Motor di Bantul Terungkap Kurang dari 24 Jam
Karena Tindakan Ceroboh Ini, Kasus Pencurian Motor di Bantul Terungkap Kurang dari 24 Jam

Pelaku Kasus Pencurian Motor di Bantul Berhasil Ditangkap Usai Posting Motor Hasil Curian di Medsos

Kasus pencurian motor di Bantul
Pelaku kasus pencurian motor di Bantul berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam usai kejadian. (Foto: tribratanewsbantul.id)
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak Kepolisian Sektor Pajangan berhasil menemukan keberadaan pelaku setelah melihat postingan motor yang mirip dengan ciri-ciri motor korban yang hilang. Foto tersebut diunggah di media sosial oleh pelaku.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Kami menerima informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan sepeda motor secara online di medsos yang mirip dengan ciri-ciri motor yang hilang tersebut," ungkap Titik.
Sekitar pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Pajangan berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian motor di Bantul dengan barang bukti sepeda motor.
Pada saat penangkapan juga didapati sepeda motor jenis Yamaha Vega Nopol AB 6178 HK yang ternyata merupakan sepeda motor yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Pandak.
Dari barang bukti yang ditemukan, pelaku kasus pencurian motor di Bantul berhasil ditangkap tidak lebih dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian.
BACA JUGA : Dugaan Reza Arap Selingkuh, Berawal dari Hal Ini
Setelah dilaukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.
Namun pada kasus sebelumnya pelaku tidak ditahan lantaran masih berusia di bawah umur. Melalui hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali.
Sementara itu, saat ini pihak Kapolsek Pajangan baru menetapkan satu orang tersangka. Kapolsek menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kasus pencurian motor di Bantul tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman penjara selama tujuh tahun. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB