Berita , Jabodetabek
Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

HARIANE – Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers terkait kasus pengacara bawa senpi ilegal pada hari ini Senin 28 April 2025.
Kasus ini bermula saat pelaku bernama Samir (31) warga Kebon Nanas, Jatinegara, Jaktim terlibat kecelakaan pada Jumat (25/04/2025) lalu sekitar pukul 07.55 WIB.
Saat itu, pelaku ribut dan adu mulut dengan sopir mikrolet karena kendaraannya saling bersenggolan di Jalan Kramat Raya, Sene, Jakpus.
Begitu polisi datang, pelaku dan sopir mikrolet diamankan ke Pos Banteng Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan dan diperiksa.
“Pada saat itu tim melakukan pemeriksaan barang bawaan. Yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov Kaliber 7,65 mm,” keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP M Firdaus.
Saat itu juga, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Terancam 20 Tahun Penjara
Sesaat setelah kecelakaan, polisi juga sempat melakukan tes urin terhadap tersangka dan sopir angkot. Hasilnya, Samir positif narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapati senjata api lainnya dan narkoba jenis sabu dan ganja.
“Polisi menemukan barang bukti di dalam mobil pelaku, yakni 1 unit senjata laras panjang tanpa peluru model MIMIS dan 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS,” imbuh Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Atas perbuatannya, tersangka Samir dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Demikian informasi kasus pengacara bawa senpi ilegal di Jakpus yang sempat menggegerkan netizen. ****