Kasus Pengacara Firdaus Oiwobo, Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Hal Ini
Berdasarkan pernyataan dari pihak pelapor, Firdaus Oiwobo telah melakukan tindakan penistaan agama khususnya agama Islam.
Hal tersebut dilakukan oleh Firdaus Oiwobo melalui unggahan live streaming di akun Instagram pribadinya.
Firdaus menyatakan bahwa dukun merupakan bagian dari agama khususnya agama Islam. Kemudian orang yang tidak percaya dengan dukun, maka batal syahadatnya.
Pihak pelapor menilai bahwa tindakan tersebut membuat masyarakat menjadi resah terutama penganut agama Islam. Serta menyesatkan ajaran Islam yang sesungguhnya.
“Ini sangat tidak sesuai, dan sangat melanggar fatwa MUI 2005, seperti dalam pernyataan di dalamnya bahwa praktek perdukunan itu haram dan untuk mempublikasikan praktek perdukunan juga haram. Lalu mempercayai pemanfaatan penggunaan, mempercayai praktek perdukunan itu haram.” Keterangan dari pihak pelapor.
Lebih lanjut, pihak pelapor juga menyatakan bahwa pernyataan Firdaus tersebut membuat masyarakat tidak terima dan mencederai hati masyarakat khususnya umat Islam. Apalagi Firdaus dengan sengaja memposting dan menstigma agama di media sosial.
Atas laporan yang telah dilakukan, Firdaus Oiwobo akan terancam Pasal 156 A terkait penistaan agama dan Pasal 28 ayat 2, terkait penyebaran video.
Firdaus secara sengaja menyebarkan statementnya terkait agama melalui live Instagram. Karena hal tersebut, dirinya terancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
BACA JUGA : KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, MA Keluarkan Surat PemberhentianSelain itu, Firdaus Oiwobo ternyata telah melaporkan pihak pelapor ke Kepolisian. Sebelum dirinya dilaporkan oleh perkumpulan mahasiswa tersebut. Permintaan maaf memang sudah dilakukan Firdaus Oiwobo, namun pihak mahasiswa tetap melaporkan dan menindaklanjuti kasus tersebut melalui jalur hukum. Itulah Informasi terkait kasus Pengacara Firdaus Oiwobo yang dilaporkan perkumpulan mahasiswa lintas agama ke Kepolisian.****