Berita , Jabodetabek
Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta : Polisi Hadirkan 12 Saksi di Prarekonstruksi
HARIANE – Polisi menggelar prarekonstruksi kasus penganiayaan taruna STIP Jakarta pada Senin, 6 Mei 2024.
Dalam proses ini, Polres Metro Jakarta Utara menghadirkan tersangka TRS (21) dan dua belas saksi yang terdiri dari rekan dan senior korban.
“Dua belas sampai tiga belas saksi dihadirkan dalam rekonstruksi. Rekonstruksi dilakukan empat jam. Masih selidiki pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres metro Jakut, AKBP Hady Saputra Siagian.
Perkembangan Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta
Dilansir dari Polda Metro Jaya, AKBP Hady Saputra mengatakan kalau pihaknya belum bisa menyampaikan apa saja hasil prerekonstruksi tersebut.
“Kita masih belum bisa menyampaikan apa-apa, kita disini hanya pra rekonstruksi. Nanti, kia sampaikan nanti,” ujarnya pada awak media.
Ia kemudian melanjutkan kalau tujuan dilakukannya proses pra rekonstruksi yaitu untuk mengetahui secara detail peran masing-masing saksi dari kasus taruna STIP Jakarta tewas dianiaya senior.
“Para saksi ini perannya apa, kita masih mendalami. Supaya kita lebih tau lagi siapa saja yang ada di kamar mandi. Nanti kita sampaikan apabila sudah ada hasil dari proses penyelidikan lebih lanjut. Itu kita masih periksa sebatas saksi,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terjadi aksi penganiayaan taruna STIP Jakarta yang menyebabkan korban PSAR (19) meninggal dunia.
Diketahui, penganiayaan tersebut terjadi di salah satu kamar mandi di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran yang beralamat di Jakarta Utara.
Tak lama setelah insiden itu terjadi, Polisi mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, yaitu CCTV yang terletak di sekitar TKP.
Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya TRS resmi menyandang gelar tersangka dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.