Berita , Jabodetabek , Artikel , Pilihan Editor

Kasus Pengedar Narkoba di Jakarta Barat Terungkap dengan Jumlah Nilai Barang Bukti 2,8 M 

profile picture Hanna
Hanna
Kasus Pengedar Narkoba di Jakarta Barat Terungkap dengan Jumlah Nilai Barang Bukti 2,8 M 
Kasus Pengedar Narkoba di Jakarta Barat Terungkap dengan Jumlah Nilai Barang Bukti 2,8 M 
"Tak berhenti sampai disitu saja kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumah kost pelaku," sambungnya.  
BACA JUGA : Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekasi Sebanyak 21 Kilogram Ganja Disita, Begini Kronologinya
Selanjutnya tim menuju ke TKP 3 di Kos-kosan Jl. Ciliwung No.93-A RT.010/RW.006 Kel. Cililitan Kec. Kramat Jati Jakarta Timur dan menemukan barang bukti 1 (satu) paket besar plastik warna bening yang berisi narkotika Jenis sabu dengan Berat Bruto 1.500 (seribu lima ratus) gram.
Lalu, 9 (sembilan) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 916,31 (sembilan ratus enam belas koma tiga puluh satu) gram, dan 1 (satu) plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 69 (enam puluh sembilan) gram, 2 (dua) buku catatan penjualan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dari dalam rumah kost tersangka.
"Total barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram dengan nilai barang bukti tersebut sekitar Rp. 2.800.000.000 ,- (dua miliaar delapan ratus juta rupiah)," pungkasnya
BACA JUGA : Gerebek Komplotan Pengedar Narkoba di Tanjung Priok, Polisi Kerahkan 700 Personel
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dalam kasus pengedar narkoba di Jakarta Barat ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Jumat, 03 Mei 2024 19:22 WIB
Jadwal SIM Keliling Jogja Mei 2024, Hadir hingga Malam Minggu

Jadwal SIM Keliling Jogja Mei 2024, Hadir hingga Malam Minggu

Jumat, 03 Mei 2024 18:50 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Mei 2024, Hadir hingga Sabtu

Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Mei 2024, Hadir hingga Sabtu

Jumat, 03 Mei 2024 18:11 WIB
Hasil Pileg 2024, Ini Daftar 45 Anggota DPRD Bantul Baru

Hasil Pileg 2024, Ini Daftar 45 Anggota DPRD Bantul Baru

Jumat, 03 Mei 2024 18:04 WIB
Peringati Hardiknas, Disdikpora Bantul Gelar Bantul School Expo 2024 di Lapangan Parkir Timur ...

Peringati Hardiknas, Disdikpora Bantul Gelar Bantul School Expo 2024 di Lapangan Parkir Timur ...

Jumat, 03 Mei 2024 16:48 WIB
Wujud Syukur Panen Melimpah, Warga Giring Gelar Upacara Babad Dalan

Wujud Syukur Panen Melimpah, Warga Giring Gelar Upacara Babad Dalan

Jumat, 03 Mei 2024 16:38 WIB
Kemenangan RBL vs Aura MPL ID S13 Naikkan Posisi Tim Banteng Geser RRQ ...

Kemenangan RBL vs Aura MPL ID S13 Naikkan Posisi Tim Banteng Geser RRQ ...

Jumat, 03 Mei 2024 16:28 WIB
Hasil Pertandingan RBL vs Aura MPL ID S13, Vincett Bawa Tim Banteng Curi ...

Hasil Pertandingan RBL vs Aura MPL ID S13, Vincett Bawa Tim Banteng Curi ...

Jumat, 03 Mei 2024 16:22 WIB
Unit Baru Damkar Karangmojo Beroperasi, Pemerintah Tambah Armada dan Petugas Lapangan

Unit Baru Damkar Karangmojo Beroperasi, Pemerintah Tambah Armada dan Petugas Lapangan

Jumat, 03 Mei 2024 16:09 WIB
20 Event di Jogja Mei 2024 : Ada Festival Kuliner, Musik, hingga Olahraga

20 Event di Jogja Mei 2024 : Ada Festival Kuliner, Musik, hingga Olahraga

Jumat, 03 Mei 2024 15:45 WIB