Berita , Jabodetabek , Artikel , Pilihan Editor
Kasus Pengedar Narkoba di Jakarta Barat Terungkap dengan Jumlah Nilai Barang Bukti 2,8 M
Hanna
Kasus Pengedar Narkoba di Jakarta Barat Terungkap dengan Jumlah Nilai Barang Bukti 2,8 M
"Tak berhenti sampai disitu saja kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumah kost pelaku," sambungnya.
BACA JUGA : Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekasi Sebanyak 21 Kilogram Ganja Disita, Begini KronologinyaSelanjutnya tim menuju ke TKP 3 di Kos-kosan Jl. Ciliwung No.93-A RT.010/RW.006 Kel. Cililitan Kec. Kramat Jati Jakarta Timur dan menemukan barang bukti 1 (satu) paket besar plastik warna bening yang berisi narkotika Jenis sabu dengan Berat Bruto 1.500 (seribu lima ratus) gram. Lalu, 9 (sembilan) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 916,31 (sembilan ratus enam belas koma tiga puluh satu) gram, dan 1 (satu) plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 69 (enam puluh sembilan) gram, 2 (dua) buku catatan penjualan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dari dalam rumah kost tersangka. "Total barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram dengan nilai barang bukti tersebut sekitar Rp. 2.800.000.000 ,- (dua miliaar delapan ratus juta rupiah)," pungkasnya
BACA JUGA : Gerebek Komplotan Pengedar Narkoba di Tanjung Priok, Polisi Kerahkan 700 PersonelGuna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dalam kasus pengedar narkoba di Jakarta Barat ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.****