Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Penggandaan Uang dengan Modus Guru Spiritual di Jogja, Pelaku Raup Puluhan Juta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Penggandaan uang dengan modus guru spiritual di Yogyakarta
Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan uang dengan modus guru spiritual. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penggandaan uang dengan modus guru spiritual.

Pelaku berinisial RA atau Agus Darsono (56) melakukan aksinya dengan memasang iklan di FB soal pengobatan spiritual dengan nama "H AGUS DARSONO".

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengatakan kasus bermula dari korban yang merupakan orang Lampung sedang menderita sakit kemudian tertarik dengan pengobatan yang diadakan oleh pelaku. 

"Kemudian karena korban tertarik selanjutnya melakukan komunikasi melalui akun tersebut, dan setelah itu percakapan dilanjutkan melalui WA," ujarnya saat jumpa pers di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Senin, 11 Desember 2023.

Korban merasa percaya dan membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu via transfer serta biaya pengobatan Rp 4 juta.

Saat berkomunikasi via WA itu RA menyampaikan bahwa korban memiliki aura rezekinya tertutup oleh sosok hitam besar. Kemudian meminta korban menyiapkan uang Rp 3,5 juta untuk membuka aura tersebut. 

"Selanjutnya dalam percakapan korban mengeluh sedang punya masalah finansial dan oleh pelaku justru menjanjikan bisa diselesaikan dan diminta menyiapkan uang Rp 40 juta untuk membeli uang asmak dan nanti proses ritual harus datang ke tempat pelaku di Yogyakarta" ujarnya. 

Korban diminta harus datang ke Yogya sendiri dan dijanjikan uangnya itu akan digandakan menjadi Rp 2,6 miliar dengan ritual-ritual yang diarahkan pelaku.

Lebih lanjut, korban datang sendiri ke Yogyakarta dan dijemput dengan ojek yang sudah disiapkan pelaku dan diminta berdoa sambil tutup mata. 

"Tutup mata itu adalah akal-akalan pelaku untuk mengelabui lokasi pelaku. Setelah bertemu korban kemudian menyerahkan Rp 40 juta ke pelaku," ungkapnya. 

Disamping itu, korban juga diminta untuk membeli minyak dan dupa senilai kurang Rp 2 juta. Selanjutnya korban diminta untuk membaca solawat Nariyah sebanyak 4.444 kali supaya uang tersebut bisa menjadi Rp 2,6 miliar.

"Serta di rumah untuk menyiapkan almari untuk menyimpan uang tersebut dan ketika korban bisa melakukan ritualnya uang tersebut akan langsung berada di lemari yang dipersiapkan," kakatanya

Ads Banner

BERITA TERKINI

Haedar Nashir: Pilkada Serentak Harus Bersih dari Campur Tangan Siapapun

Haedar Nashir: Pilkada Serentak Harus Bersih dari Campur Tangan Siapapun

Rabu, 27 November 2024 11:46 WIB
Polres Kulon Progo Kerahkan Ratusan Personil Demi Kelancaran Pilkada

Polres Kulon Progo Kerahkan Ratusan Personil Demi Kelancaran Pilkada

Rabu, 27 November 2024 00:52 WIB
Polres Kulon Progo Kawal Ketat Logistik Pilkada

Polres Kulon Progo Kawal Ketat Logistik Pilkada

Selasa, 26 November 2024 21:15 WIB
KPU Kulon Progo Musnahkan Ribuan Surat Suara Tak Terpakai

KPU Kulon Progo Musnahkan Ribuan Surat Suara Tak Terpakai

Selasa, 26 November 2024 21:08 WIB
KPU Kulon Progo Distribusikan Ribuan Logistik Pilkada

KPU Kulon Progo Distribusikan Ribuan Logistik Pilkada

Selasa, 26 November 2024 20:35 WIB
Polres Kulon Progo Amankan Empat Pelaku Penjualan Bayi

Polres Kulon Progo Amankan Empat Pelaku Penjualan Bayi

Selasa, 26 November 2024 20:20 WIB
Menag Dapat Gratifikasi dari Sosok Misterius, Langsung Lapor ke KPK

Menag Dapat Gratifikasi dari Sosok Misterius, Langsung Lapor ke KPK

Selasa, 26 November 2024 19:56 WIB
328.931 Surat Suara Pilkada Jogja Didistribusikan Hari Ini

328.931 Surat Suara Pilkada Jogja Didistribusikan Hari Ini

Selasa, 26 November 2024 18:33 WIB
Rugikan Petani Hingga Rp 3,2 Triliun: 4 Perusahaan Pupuk Palsu Ditutup, 23 Dalam ...

Rugikan Petani Hingga Rp 3,2 Triliun: 4 Perusahaan Pupuk Palsu Ditutup, 23 Dalam ...

Selasa, 26 November 2024 18:31 WIB
KPU DIY Pastikan Pelaksanaan Pilkada 2024 Siap 100%

KPU DIY Pastikan Pelaksanaan Pilkada 2024 Siap 100%

Selasa, 26 November 2024 18:04 WIB