Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Penggandaan Uang dengan Modus Guru Spiritual di Jogja, Pelaku Raup Puluhan Juta
Ica Ervina
Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan uang dengan modus guru spiritual. (Foto: Hariane/Ica Ervina)
Sesampai di rumah, korban tak mampu menjalankan ritual itu dan diarahkan kepada pelaku untuk diwakilkan pada dirinya dengan mentransfer sejumlah uang hingga mencapai Rp 7 juta.
"Sehingga total kerugian korban Rp 58.500.000. Dan akhirnya semua yang dijanjikan oleh pelaku tidak ada yang menjadi kenyataan," katanya.
Pihak Polresta Yogyakarta kemudian berhasil menangkap pelaku setelah dilakukan pelacakan. Pada 30 November pelaku ditangkap di kos-kosannya di Sewon, Kabupaten Bantul.
Pelaku penipuan ini terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.****