Berita , D.I Yogyakarta

Modus Harga Lebih Murah, Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ditangkap Polresta Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Penipuan tiket konser coldplay
Polresta Yogyakarta merilis kasus penipuan tiket coldplay. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANEPolresta Yogyakarta berhasil mengungkap tersangka kasus penipuan tiket Coldplay. Diketahui, tersangka seorang perempuan bernama Rina Eviana Dewi alias Ucil berusia 40 tahun. 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengatakan jumlah korban sebanyak 3 orang dimana tersangka berdalih punya kenalan dengan pihak EO konser Coldplay. 

Kemudian tersangka mengaku mendapatkan tiket Coldplay dengan harga murah kepada korban. Padahal, tersangka tak pernah punya kenalan EO Coldplay bahkan tiket konsernya sekalipun.

Tersangka menawarkan tiket konser kepada korban dengan berbagai jenis dan harga yang juga bervariasi. Mulai dari Rp 2,1 juta untuk kategori lima, Rp3,9 juta untuk kategori tiga, dan Rp5,9 juta untuk tiket dengan bangku baris ke-14. 

"Pelaku menyampaikan kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan dan untuk jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan," jelas Probo saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis, 30 November 2023.

Korban sendiri pun merasa tak beres dengan pernyataan tersangka, sehingga korban berniat meminta refund. Namun, saat tersangka diminta untuk mengembalikan uang konser selalu beralasan uang masih di pihak promotor dan belum dia terima. 

Bahkan, tersangka Ucil juga menyamar sebagai Siska tokoh fiktif yang dianggap sebagai salah satu pekerja EO konser Coldplay. Hal ini dilakukan untuk semakin meyakinkan korban.

"Ketika korban menghubungi Sisca, yang mengoperasikan HP tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket," ujarnya. 

Sementara, total pesanan tiket yang diterima tersangka sebanyak 8-10 tiket dengan kerugian mencapai Rp 50 juta. 

Tersangka sendiri menyebut uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan trading crypto. Atas kasusnya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Laka Tunggal di Kaligarang Semarang Hari ini, Pemotor Tabrak Trotoar

Laka Tunggal di Kaligarang Semarang Hari ini, Pemotor Tabrak Trotoar

Minggu, 20 Juli 2025
Seluruh Pengurus Karang Taruna Dukung Budisatrio Djiwandono, Gus Ipul: Ini Bukti Kedewasaan Organisasi

Seluruh Pengurus Karang Taruna Dukung Budisatrio Djiwandono, Gus Ipul: Ini Bukti Kedewasaan Organisasi

Minggu, 20 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 Juli 2025 Stabil, Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 Juli 2025 Stabil, Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 20 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 20 Juli 2025 Masih Stabil, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 20 Juli 2025 Masih Stabil, Cek Rinciannya ...

Minggu, 20 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta 20-26 Juli 2025, Jam Berangkat Pagi-Malam

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta 20-26 Juli 2025, Jam Berangkat Pagi-Malam

Minggu, 20 Juli 2025
Hampir 1 Juta Anak Belum Imunisasi Dasar di Tahun 2024, Kemenkes: Butuh 53 ...

Hampir 1 Juta Anak Belum Imunisasi Dasar di Tahun 2024, Kemenkes: Butuh 53 ...

Minggu, 20 Juli 2025
Kecelakaan di Jalur Wates–Purworejo, Minibus Tertabrak Dump Truck Saat Putar Balik

Kecelakaan di Jalur Wates–Purworejo, Minibus Tertabrak Dump Truck Saat Putar Balik

Sabtu, 19 Juli 2025
Berkunjung ke Sleman, Zulkifli Hasan Sebut KDMP Sinduadi Terbaik dan Terlengkap

Berkunjung ke Sleman, Zulkifli Hasan Sebut KDMP Sinduadi Terbaik dan Terlengkap

Sabtu, 19 Juli 2025
Detik-detik Penangkapan Pegawai PPPK yang Ketahuan Mesum di Ladang Gunungkidul

Detik-detik Penangkapan Pegawai PPPK yang Ketahuan Mesum di Ladang Gunungkidul

Sabtu, 19 Juli 2025
Kasusnya Viral, Gus Miftah Temui Guru Demak Didenda Rp 25 Juta

Kasusnya Viral, Gus Miftah Temui Guru Demak Didenda Rp 25 Juta

Sabtu, 19 Juli 2025