Berita , D.I Yogyakarta

Modus Harga Lebih Murah, Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ditangkap Polresta Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Penipuan tiket konser coldplay
Polresta Yogyakarta merilis kasus penipuan tiket coldplay. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANEPolresta Yogyakarta berhasil mengungkap tersangka kasus penipuan tiket Coldplay. Diketahui, tersangka seorang perempuan bernama Rina Eviana Dewi alias Ucil berusia 40 tahun. 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengatakan jumlah korban sebanyak 3 orang dimana tersangka berdalih punya kenalan dengan pihak EO konser Coldplay. 

Kemudian tersangka mengaku mendapatkan tiket Coldplay dengan harga murah kepada korban. Padahal, tersangka tak pernah punya kenalan EO Coldplay bahkan tiket konsernya sekalipun.

Tersangka menawarkan tiket konser kepada korban dengan berbagai jenis dan harga yang juga bervariasi. Mulai dari Rp 2,1 juta untuk kategori lima, Rp3,9 juta untuk kategori tiga, dan Rp5,9 juta untuk tiket dengan bangku baris ke-14. 

"Pelaku menyampaikan kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan dan untuk jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan," jelas Probo saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis, 30 November 2023.

Korban sendiri pun merasa tak beres dengan pernyataan tersangka, sehingga korban berniat meminta refund. Namun, saat tersangka diminta untuk mengembalikan uang konser selalu beralasan uang masih di pihak promotor dan belum dia terima. 

Bahkan, tersangka Ucil juga menyamar sebagai Siska tokoh fiktif yang dianggap sebagai salah satu pekerja EO konser Coldplay. Hal ini dilakukan untuk semakin meyakinkan korban.

"Ketika korban menghubungi Sisca, yang mengoperasikan HP tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket," ujarnya. 

Sementara, total pesanan tiket yang diterima tersangka sebanyak 8-10 tiket dengan kerugian mencapai Rp 50 juta. 

Tersangka sendiri menyebut uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan trading crypto. Atas kasusnya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 30 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 30 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 30 April 2025
Innalillahi, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Kost

Innalillahi, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Kost

Rabu, 30 April 2025
Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 30 April 2025 Naik Lagi

Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 30 April 2025 Naik Lagi

Rabu, 30 April 2025
Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Selasa, 29 April 2025
Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Selasa, 29 April 2025
Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Selasa, 29 April 2025
BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Selasa, 29 April 2025
JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025