Berita , D.I Yogyakarta

Modus Harga Lebih Murah, Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ditangkap Polresta Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Penipuan tiket konser coldplay
Polresta Yogyakarta merilis kasus penipuan tiket coldplay. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANEPolresta Yogyakarta berhasil mengungkap tersangka kasus penipuan tiket Coldplay. Diketahui, tersangka seorang perempuan bernama Rina Eviana Dewi alias Ucil berusia 40 tahun. 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengatakan jumlah korban sebanyak 3 orang dimana tersangka berdalih punya kenalan dengan pihak EO konser Coldplay. 

Kemudian tersangka mengaku mendapatkan tiket Coldplay dengan harga murah kepada korban. Padahal, tersangka tak pernah punya kenalan EO Coldplay bahkan tiket konsernya sekalipun.

Tersangka menawarkan tiket konser kepada korban dengan berbagai jenis dan harga yang juga bervariasi. Mulai dari Rp 2,1 juta untuk kategori lima, Rp3,9 juta untuk kategori tiga, dan Rp5,9 juta untuk tiket dengan bangku baris ke-14. 

"Pelaku menyampaikan kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan dan untuk jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan," jelas Probo saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis, 30 November 2023.

Korban sendiri pun merasa tak beres dengan pernyataan tersangka, sehingga korban berniat meminta refund. Namun, saat tersangka diminta untuk mengembalikan uang konser selalu beralasan uang masih di pihak promotor dan belum dia terima. 

Bahkan, tersangka Ucil juga menyamar sebagai Siska tokoh fiktif yang dianggap sebagai salah satu pekerja EO konser Coldplay. Hal ini dilakukan untuk semakin meyakinkan korban.

"Ketika korban menghubungi Sisca, yang mengoperasikan HP tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket," ujarnya. 

Sementara, total pesanan tiket yang diterima tersangka sebanyak 8-10 tiket dengan kerugian mencapai Rp 50 juta. 

Tersangka sendiri menyebut uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan trading crypto. Atas kasusnya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 28 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Sabtu, 28 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Sabtu, 28 Juni 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Sabtu, 28 Juni 2025
Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Jumat, 27 Juni 2025
Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jumat, 27 Juni 2025
‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

Jumat, 27 Juni 2025
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

Jumat, 27 Juni 2025
2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025