Berita , D.I Yogyakarta

Modus Harga Lebih Murah, Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ditangkap Polresta Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Penipuan tiket konser coldplay
Polresta Yogyakarta merilis kasus penipuan tiket coldplay. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANEPolresta Yogyakarta berhasil mengungkap tersangka kasus penipuan tiket Coldplay. Diketahui, tersangka seorang perempuan bernama Rina Eviana Dewi alias Ucil berusia 40 tahun. 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengatakan jumlah korban sebanyak 3 orang dimana tersangka berdalih punya kenalan dengan pihak EO konser Coldplay. 

Kemudian tersangka mengaku mendapatkan tiket Coldplay dengan harga murah kepada korban. Padahal, tersangka tak pernah punya kenalan EO Coldplay bahkan tiket konsernya sekalipun.

Tersangka menawarkan tiket konser kepada korban dengan berbagai jenis dan harga yang juga bervariasi. Mulai dari Rp 2,1 juta untuk kategori lima, Rp3,9 juta untuk kategori tiga, dan Rp5,9 juta untuk tiket dengan bangku baris ke-14. 

"Pelaku menyampaikan kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan dan untuk jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan," jelas Probo saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis, 30 November 2023.

Korban sendiri pun merasa tak beres dengan pernyataan tersangka, sehingga korban berniat meminta refund. Namun, saat tersangka diminta untuk mengembalikan uang konser selalu beralasan uang masih di pihak promotor dan belum dia terima. 

Bahkan, tersangka Ucil juga menyamar sebagai Siska tokoh fiktif yang dianggap sebagai salah satu pekerja EO konser Coldplay. Hal ini dilakukan untuk semakin meyakinkan korban.

"Ketika korban menghubungi Sisca, yang mengoperasikan HP tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket," ujarnya. 

Sementara, total pesanan tiket yang diterima tersangka sebanyak 8-10 tiket dengan kerugian mencapai Rp 50 juta. 

Tersangka sendiri menyebut uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan trading crypto. Atas kasusnya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB