Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Penipuan di Sleman, SPV Rugikan Perusahaan dengan Orderan Fiktif

Wahyu Turi
Pelaku penipuan di Sleman diamankan polisi. (Foto: Wahyu Turi K)
Saat ini pelaku telah mendekam di Mapolsek Mlati dan disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dalam jabatannya dengan ancaman pidana empat tahun kurungan. ****