Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Penipuan di Sleman, SPV Rugikan Perusahaan dengan Orderan Fiktif
HARIANE - Kasus penipuan di Sleman dilakukan seorang karyawan salah satu perusahaan PT SND (disamarkan) Cabang Yogyakarta yang berlokasi di Sendangadi, Kapanewon Mlati, Sleman.
Pelaku inisial PB (47) dilaporkan ke polisi karena merugikan perusahaan tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Mlati Kompol Andhies Fitriya Utomo menyampaikan, pelaku kasus penipuan di Sleman ini di perusahaan terkait bekerja sebagai sales supervisor (SPV).
Dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai koordinator penjualan sales dan penagihan penjualan, pelaku melakukan orderan fiktif ke admin untuk dibuatkan faktur penjualan.
Faktur penjualan tersebut, kata Andhies, kemudian diberikan ke gudang untuk diambil pengambilan barang.
Setelah mengambil barang, pelaku mengirimkannya seorang diri namun tidak dikirim sesuai dengan nama toko di faktur, melainkan mengirim barang ke toko lain.
“Untuk mengelabuhi perusahaan supaya ada tagihan faktur dicap dan ditanda tangani oleh pelaku sendiri, sedangkan oleh pembeli telah dibayar cash serta uang hasil pembayaran yang dibayar lunas tidak disetorkan ke PT SND Cabang Yogyakarta,” jelas Andhies, Jumat, 28 Juli 2023.
Andhies melanjutkan, perbuatan pelaku akhirnya diketahui saat pihak internal melakukan audit pada Selasa, 27 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari audit itu diperoleh hasil bahwa perusahan mempunyai tunggakan pembayaran oleh 26 toko. Adapun total nominalnya mencapai Rp. 123.889.855.
Setelah perusahaan melakukan validasi ke toko-toko tersebut ternyata dari pihak toko menyatakan bahwa tidak melakukan order barang sesuai faktur yang menjadi tunggakan.
“Atas peristiwa tersebut pimpinan PT SND Cabang Yogyakarta inisial S pada saat itu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mlati,” ujarnya.
Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh anggota Reskrim Polsek Mlati bekerja sama dengan perusahaan terkait dengan memancing pelaku, akhirnya pelaku dapat diamankan di daerah Mlati, Sleman.