Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Penipuan Modus Lelang Fiktif di Jogja, Korban Alami Kerugian Hingga Rp 47 Juta
Selanjutnya korban yang merasa tertipu akhirnya membuat laporan Polisi pada Senin, 17 Juli 2023, di Polresta Yogyakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui keberadaan tersangka, yang kemudian pada hari Kamis 20 Juli 2023, anggota unit 5 Tipidsus Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian tersangka berinisial BS, umur 56 tahun ditangkap di Jalan Pajajaran, Kabupaten Sleman.
Polisi juga melalukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku yakni di Apartemen Jalan Seturan Raya guna mencari barang bukti.
Setelah tertangkap, pelaku mengakui telah melakukan penipuan kepada korban, dan uang dari korban sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali dengan korban yang berbeda-beda. Adapun keuntungan yang didapatkan tersangka mencapai ratusan juta rupiah.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya handphone untuk menghubungi korban, kartu ATM BCA, rekening koran Bank BCA, kartu top up Timezone dan kartu top up Game master.
Atas perbuatannya pelaku di sangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar melalui Kasubnit Ipda Bagas mengimbau kepada warga masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan kendaraan lelang dengan harga murah.
Kasus lelang fiktif di Jogja yang melibatkan tersangka BS saat ini sudah dalam penanganan Polresta Yogyakarta. ****
Baca artikel menarik lainnya di harianesemarang.com