Berita , Jabar , Headline
Kasus Penjualan Burung Langka di Bandung, Polisi Amankan Seorang Pria di Baleendah
Tri Lestari
Plresta Bandung ungkap kasus penjualan burung langka di Bandung. (Foto: Instagram/Polresta Bandung)
“Burung ini dijual oleh pelaku dengan kisaran Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, itu tergantung jenis burungnya,” imbuh Kusworo.
Dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa pelaku telah melakukan kegiatan jual beli burung langka ini selama tiga tahun.
“Pelaku sudah menjalankan aksinya selama tiga tahun,” ucap Kusworo.
BACA JUGA : Seorang Pria di Sleman Sebar Hoax Jadi Korban Begal Diciduk Polisi, Nekat Bohong Untuk Mengelabui IstriAtas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Lebih lanjut, Kusworo juga menyampaikan bahwa kegiatan jual beli satwa yang dilindungi ini merupakan tindakan yang ilegal. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyatakan bahwa empat dari spesies burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi. “Burung-burung ini akan kami serahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat untuk dititipkan ke Lembang Park and Zoo,” pungkas Kusworo. Demikian informasi mengenai kasus penjualan burung langka di Bandung yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Bandung. ****