Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Peredaran Narkoba di Jogja : Ratusan Ribu Obat Terlarang Senilai Rp 4 Miliar Lebih Disita Aparat
Jika diakumulasi seluruhnya, tersangka bisa meraup minimal Rp 4 miliar lebih dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Mirisnya, pelaku menyasar anak-anak yang berstatus sebagai pelajar hingga yang putus sekolah sebagai calon pembelinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka berinisial RY, GG, MR, AS, AD dan SR dikenai Pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Sedangkan dua tersangka lain yaitu AW dan LH dikenai Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang psikotropika dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Hingga saat ini Polda DIY masih terus mendalami kasus peredaran narkoba di Jogja mengingat pada kasus ini, jumlah obat keras yang ditemukan terbilang fantastis. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com