HARIANE – Eks Menko Polhukam, Mahfud MD komentari vonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, pada rabu 27 Maret 2024 yang lalu Harvey Moeis ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah.
Penangkapan Harvey Moeis pun mengejutkan semua pihak. Mengingat suami dari artis cantik Sandra Dewi tersebut terkenal religius.
Selanjutnya pada Senin, 9 Desember 2024, Harvey dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh jaksa.
Namun sayang, berdasarkan sidang putusan pada Senin 23 Desember 2024, suami Sandra Dewi justru divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Padahal, akibat perbuatan Harvey dan terdakwa korupsi timah lainnya, negara dirugikan hingga Rp 300 triliun.
Mahfud MD Anggap Vonis Harvey Moeis Terlalu Ringan
Atas putusan tersebut, Mahfud MD pun memberikan komentar pedasnya melalui platform Instagram dan X.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua MK itu mengatakan kalau tuntutan jaksa maupun vonis yang diberikan hakim kepada harvey terlampau ringan.
“Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Triliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara. Bagaimana ini?” tulis Mahfud MD di Instagram.
Di akun X resminya, Mahfud MD bahkan menyebut kalau vonis Harvey Moeis tidak logis dan melukai keadilan di Indonesia.
“Tidak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?” tulisnya.