Kawasan KBT di Jakarta Timur Akan Ditata Ulang Menjadi 3 Zona, Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi PKL
HARIANE - Kawasan KBT di Jakarta Timur dikabarkan Pemkot akan segera dilakukan penataan ulang untuk mengatur pedagang kaki lima (PKL).Penataan kawasan KBT di Jakarta Timur tersebut ditujukan untuk mengatasi jumlah PKL yang sudah tidak terkendali untuk segera dibuatkan penjadwalan waktu berjualan.Di mana dalam penataan kawasan KBT di Jakarta Timur ini Pemkot berencana akan membaginya menjadi tiga zona.Berikut informasi selengkapnya seputar penataan ulang PKL disekitar kawasan KBT (Kanal Banjir Timur) di Jakarta Timur yang bisa disimak dibawah ini.
Penataan ulang kawasan KBT di Jakarta Timur. (Foto: Berita Jakarta)Selasa, 15 November 2022 Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan mengatakan bahwa, penjadwalan waktu berjualan PKL tersebut dilakukan karena banyaknya pedagang dari luar wilayah yang membuka lapak di kawasan KBT. Di mana sampai saat ini diketahui sudah terdapat sekitar 1.000 lebih PKL yang aktif berjualan di kawasan KBT.Sehingga Pemkot pun berencana akan segera mengatur jam operasional (jadwal kapan diperbolehkannya berjualan dan penetapan waktu) untuk 1.000 PKL yang ada di kawasan KBT tersebut.Adapun dalam mengatur jam operasional ini, maka kawasan KBT selanjutnya akan dibagi ke dalam tiga zona dengan ketentuan yang akan diterapkan, yaitu:
1. Zona Hijau
Zona hijau kawasan KBT merupakan zona yang steril dari pedagang, sehingga zona ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan aktivitas warga sekitar.