Berita , Pilihan Editor

Larangan Merokok di Madinah Diperketat, Jamaah Bisa Kena Denda 200 Riyal Jika Melanggar

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Larangan Merokok di Madinah Diperketat, Jamaah Bisa Kena Denda 200 Riyal Jika Melanggar
Larangan Merokok di Madinah Diperketat, Jamaah Bisa Kena Denda 200 Riyal Jika Melanggar
HARIANE – Larangan merokok di Madinah menjadi salah satu hal penting yang disampaikan pada Jamaah Gelombang 2 sebelum melakukan Arbain.
Rencananya larangan merokok di Madinah juga disertai dengan denda yang jumlahnya tidak sedikit, yaitu mencapai 200 Riyal.
Lantas apa penyebab larangan merokok di Madinah kini diperketat? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Larangan Merokok di Madinah Diperketat

Jamaah haji Indonesia yang diberangkatkan pada Gelombang dua akan menjalani Sholat Wajib 40 waktu di Masjid Nabawi, Madinah sebelum pulang ke Indonesia.
Rencananya, jamaah haji Indonesia gelombang dua akan berangkat dari Makkah ke Madinah pada Kamis, 21 Juli 2022 secara bertahap.
BACA JUGA : BREAKING NEWS! Terjadi Kebakaran di Hotel Calon Jamaah Haji Indonesia di Makkah
Jelang keberangkatan jamaah haji gelombang 2 ke Madinah, Kepala Daker Madinah Amin Handoyo memberi tahu jamaah terkait dengan larangan merokok di Madinah.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Amin Handoyo juga mengatakan, siapa saja yang melanggar larangan tersebut akan terkena denda sebesar 200 riyal atau setara dengan Rp 800.000.
Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jamaah.
Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu akan dikenai sanksi 200 Riyal,” tegas Amin Handoyo.
Sebelumnya, aturan merokok di Madinah memang tidak terlalu ketat. Awalnya aturan larangan merokok hanya berlaku di area Masjid Nabawi saja.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025