Berita , Pilihan Editor
Larangan Merokok di Madinah Diperketat, Jamaah Bisa Kena Denda 200 Riyal Jika Melanggar
Ima Rahma Mutia
Larangan Merokok di Madinah Diperketat, Jamaah Bisa Kena Denda 200 Riyal Jika Melanggar
HARIANE – Larangan merokok di Madinah menjadi salah satu hal penting yang disampaikan pada Jamaah Gelombang 2 sebelum melakukan Arbain.
Rencananya larangan merokok di Madinah juga disertai dengan denda yang jumlahnya tidak sedikit, yaitu mencapai 200 Riyal.
Lantas apa penyebab larangan merokok di Madinah kini diperketat? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Larangan Merokok di Madinah Diperketat
Jamaah haji Indonesia yang diberangkatkan pada Gelombang dua akan menjalani Sholat Wajib 40 waktu di Masjid Nabawi, Madinah sebelum pulang ke Indonesia. Rencananya, jamaah haji Indonesia gelombang dua akan berangkat dari Makkah ke Madinah pada Kamis, 21 Juli 2022 secara bertahap.BACA JUGA : BREAKING NEWS! Terjadi Kebakaran di Hotel Calon Jamaah Haji Indonesia di MakkahJelang keberangkatan jamaah haji gelombang 2 ke Madinah, Kepala Daker Madinah Amin Handoyo memberi tahu jamaah terkait dengan larangan merokok di Madinah. Dilansir dari laman resmi Kemenag, Amin Handoyo juga mengatakan, siapa saja yang melanggar larangan tersebut akan terkena denda sebesar 200 riyal atau setara dengan Rp 800.000. “Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jamaah. Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu akan dikenai sanksi 200 Riyal,” tegas Amin Handoyo. Sebelumnya, aturan merokok di Madinah memang tidak terlalu ketat. Awalnya aturan larangan merokok hanya berlaku di area Masjid Nabawi saja.