Berita , Pilihan Editor

Larangan Merokok di Madinah Diperketat, Jamaah Bisa Kena Denda 200 Riyal Jika Melanggar

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Larangan Merokok di Madinah Diperketat, Jamaah Bisa Kena Denda 200 Riyal Jika Melanggar
Larangan Merokok di Madinah Diperketat, Jamaah Bisa Kena Denda 200 Riyal Jika Melanggar
HARIANE – Larangan merokok di Madinah menjadi salah satu hal penting yang disampaikan pada Jamaah Gelombang 2 sebelum melakukan Arbain.
Rencananya larangan merokok di Madinah juga disertai dengan denda yang jumlahnya tidak sedikit, yaitu mencapai 200 Riyal.
Lantas apa penyebab larangan merokok di Madinah kini diperketat? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Larangan Merokok di Madinah Diperketat

Jamaah haji Indonesia yang diberangkatkan pada Gelombang dua akan menjalani Sholat Wajib 40 waktu di Masjid Nabawi, Madinah sebelum pulang ke Indonesia.
Rencananya, jamaah haji Indonesia gelombang dua akan berangkat dari Makkah ke Madinah pada Kamis, 21 Juli 2022 secara bertahap.
BACA JUGA : BREAKING NEWS! Terjadi Kebakaran di Hotel Calon Jamaah Haji Indonesia di Makkah
Jelang keberangkatan jamaah haji gelombang 2 ke Madinah, Kepala Daker Madinah Amin Handoyo memberi tahu jamaah terkait dengan larangan merokok di Madinah.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Amin Handoyo juga mengatakan, siapa saja yang melanggar larangan tersebut akan terkena denda sebesar 200 riyal atau setara dengan Rp 800.000.
Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jamaah.
Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu akan dikenai sanksi 200 Riyal,” tegas Amin Handoyo.
Sebelumnya, aturan merokok di Madinah memang tidak terlalu ketat. Awalnya aturan larangan merokok hanya berlaku di area Masjid Nabawi saja.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025