Berita , D.I Yogyakarta

Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen saat Geledah Kantor Kalurahan Caturtunggal

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
Tanah kas desa caturtunggal
Sejumlah dokumen disita untuk mendalami peran tersangka. (Ilustrasi: pexels/donald tong)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  menyita beberapa dokumen dugaan korupsi pemanfaatan perumahan tanah kas desa saat menggeledah kantor Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Senin 26 Juni 2023 siang. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin mengatakan, dokumen yang ditemukan ketika penggeledahan beberapa ruangan, termasuk ruangan lurah caturtunggal. 

"Dokumen yang kami sita berkaitan dengan dugaan perkara korupsi pemanfaatan perumahan tanah kas desa dari lurah nonaktif caturtunggal yakni AS yang telah ditetapkan tersangka," ujar Anshar. 

Dokumen tersebut sebagai penguat peran tersangka dalam kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal. 

Lebih lanjut, Anshar menjelaskan, salah satu dokumen yang disita berisi pembiaran dan dugaan persengkongkolan antara AS dan tersangka lainnya yakni Direktur PT Destama Putri Sentosa, RS. 

"Total empat ruangan dan satu meja kantor di kantor Kalurahan Caturtunggal yang kami geledah," ucapnya. 

Selain itu, lanjut Anshar, pihaknya menemukan dokumen berupa perjanjian dan rekomendasi pemanfaatan tanah kas desa hasil pengembangan tersangka RS. 

"Ternyata dokumen rekomendasi pemanfaatan tanah kas desa yang berkaitan dengan tersangka RS bukan hanya satu lokasi saja, namun terdapat beberapa lokasi di Caturtunggal," ungkapnya. 

Beberapa dokumen tersebut, ada yang memiliki izin yang mengatasnamakan kerjasama perusahaan lain, dan ada juga yang belum memiliki izin. 

Penyitaan dokumen tersebut memperkuat peran tersangka AS dan RS dalam kasus mafia tanah yang tengah ditangani Kejati DIY. 

Anshar mengungkapkan proses penggeladahan mendapat dukungan penuh Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Caturtunggal dengan mempersilahkan membuka, melihat dan menyita dokumen yang berkaitan kasus mafia tanah tersebut. 

Diketahui, Kejati DIY menetapkan AS dan RS dalam kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal yang diduga merugikan negara sekitar Rp. 2,95 milyar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025