Berita , D.I Yogyakarta

Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen saat Geledah Kantor Kalurahan Caturtunggal

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
Tanah kas desa caturtunggal
Sejumlah dokumen disita untuk mendalami peran tersangka. (Ilustrasi: pexels/donald tong)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  menyita beberapa dokumen dugaan korupsi pemanfaatan perumahan tanah kas desa saat menggeledah kantor Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Senin 26 Juni 2023 siang. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin mengatakan, dokumen yang ditemukan ketika penggeledahan beberapa ruangan, termasuk ruangan lurah caturtunggal. 

"Dokumen yang kami sita berkaitan dengan dugaan perkara korupsi pemanfaatan perumahan tanah kas desa dari lurah nonaktif caturtunggal yakni AS yang telah ditetapkan tersangka," ujar Anshar. 

Dokumen tersebut sebagai penguat peran tersangka dalam kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal. 

Lebih lanjut, Anshar menjelaskan, salah satu dokumen yang disita berisi pembiaran dan dugaan persengkongkolan antara AS dan tersangka lainnya yakni Direktur PT Destama Putri Sentosa, RS. 

"Total empat ruangan dan satu meja kantor di kantor Kalurahan Caturtunggal yang kami geledah," ucapnya. 

Selain itu, lanjut Anshar, pihaknya menemukan dokumen berupa perjanjian dan rekomendasi pemanfaatan tanah kas desa hasil pengembangan tersangka RS. 

"Ternyata dokumen rekomendasi pemanfaatan tanah kas desa yang berkaitan dengan tersangka RS bukan hanya satu lokasi saja, namun terdapat beberapa lokasi di Caturtunggal," ungkapnya. 

Beberapa dokumen tersebut, ada yang memiliki izin yang mengatasnamakan kerjasama perusahaan lain, dan ada juga yang belum memiliki izin. 

Penyitaan dokumen tersebut memperkuat peran tersangka AS dan RS dalam kasus mafia tanah yang tengah ditangani Kejati DIY. 

Anshar mengungkapkan proses penggeladahan mendapat dukungan penuh Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Caturtunggal dengan mempersilahkan membuka, melihat dan menyita dokumen yang berkaitan kasus mafia tanah tersebut. 

Diketahui, Kejati DIY menetapkan AS dan RS dalam kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal yang diduga merugikan negara sekitar Rp. 2,95 milyar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025
Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Juli 2025
‎Hasil Audit Dinyatakan Layak, Bupati Bantul Setujui Penggunaan Stadion Sultan Agung untuk Homebase ...

‎Hasil Audit Dinyatakan Layak, Bupati Bantul Setujui Penggunaan Stadion Sultan Agung untuk Homebase ...

Jumat, 25 Juli 2025