Berita , D.I Yogyakarta

Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen saat Geledah Kantor Kalurahan Caturtunggal

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
Tanah kas desa caturtunggal
Sejumlah dokumen disita untuk mendalami peran tersangka. (Ilustrasi: pexels/donald tong)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  menyita beberapa dokumen dugaan korupsi pemanfaatan perumahan tanah kas desa saat menggeledah kantor Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Senin 26 Juni 2023 siang. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin mengatakan, dokumen yang ditemukan ketika penggeledahan beberapa ruangan, termasuk ruangan lurah caturtunggal. 

"Dokumen yang kami sita berkaitan dengan dugaan perkara korupsi pemanfaatan perumahan tanah kas desa dari lurah nonaktif caturtunggal yakni AS yang telah ditetapkan tersangka," ujar Anshar. 

Dokumen tersebut sebagai penguat peran tersangka dalam kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal. 

Lebih lanjut, Anshar menjelaskan, salah satu dokumen yang disita berisi pembiaran dan dugaan persengkongkolan antara AS dan tersangka lainnya yakni Direktur PT Destama Putri Sentosa, RS. 

"Total empat ruangan dan satu meja kantor di kantor Kalurahan Caturtunggal yang kami geledah," ucapnya. 

Selain itu, lanjut Anshar, pihaknya menemukan dokumen berupa perjanjian dan rekomendasi pemanfaatan tanah kas desa hasil pengembangan tersangka RS. 

"Ternyata dokumen rekomendasi pemanfaatan tanah kas desa yang berkaitan dengan tersangka RS bukan hanya satu lokasi saja, namun terdapat beberapa lokasi di Caturtunggal," ungkapnya. 

Beberapa dokumen tersebut, ada yang memiliki izin yang mengatasnamakan kerjasama perusahaan lain, dan ada juga yang belum memiliki izin. 

Penyitaan dokumen tersebut memperkuat peran tersangka AS dan RS dalam kasus mafia tanah yang tengah ditangani Kejati DIY. 

Anshar mengungkapkan proses penggeladahan mendapat dukungan penuh Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Caturtunggal dengan mempersilahkan membuka, melihat dan menyita dokumen yang berkaitan kasus mafia tanah tersebut. 

Diketahui, Kejati DIY menetapkan AS dan RS dalam kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal yang diduga merugikan negara sekitar Rp. 2,95 milyar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025