Berita , D.I Yogyakarta

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Ditetapkan Tersangka, Kantongi Gratifikasi Rp 4,7 M Kasus Mafia Tanah

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Ditetapkan Tersangka
Penetapan Kepala Dispertaru DIY sebagai tersangka oleh Kejati DIY. (Foto: dok. hariane)

HARIANE - Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Krido Suprayitno yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi. 

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto pada Senin, 17 Juli 2023 siang. 

Dalam rilisnya disebutkan bahwa Penyidik Kejati DIY menaikkan status tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

Kasus ini melibatkan PT. Deztama Putri Sentosa berdasarkan surat penetapan tersangka Kejati DIY Nomor: TAP-24/M.4/FD.1/7/2023.

Krido Suprayitno disebut menerima gratifikasi dengan tujuan melancarkan aksi terdakwa Robinson Salino pada tahun 2022 lalu. 

Gratifikasi tersebut salah satunya berupa uang senilai Rp 4,73 Miliar, meskipun Kejati menyebut angka itu masih bersifat sementara karena masih dilakukan pendalaman. 

"Peranan tersangka KS dalam perkara ini bahwa tersangka selaku Kepala Dispertaru Propinsi DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang menambah keluasan lahan tanah kas desa namun tersangka membiarkannya," sebutnya dikutip dari akun Instagram resmi Kejati DIY. 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Krido kemudian akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan kelas IIa Yogyakarta. 

Gratifikasi tersebut diterima oleh Krido Suprayitno baik berupa uang tunai maupun transfer ke rekening. 

Bahkan disebutkan selain uang tunai, tersangka juga mendapatkan gratifikasi berupa bidang tanah di daerah Kalasan, Sleman. 

Sebelumnya Kejati DIY sempat menyita handphone milik Krido dan mengungkap sejumlah pembicaraan antara tersangka dengan Robinson Saalino. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025