Berita , D.I Yogyakarta

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Ditetapkan Tersangka, Kantongi Gratifikasi Rp 4,7 M Kasus Mafia Tanah

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Ditetapkan Tersangka
Penetapan Kepala Dispertaru DIY sebagai tersangka oleh Kejati DIY. (Foto: dok. hariane)

HARIANE - Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Krido Suprayitno yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi. 

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto pada Senin, 17 Juli 2023 siang. 

Dalam rilisnya disebutkan bahwa Penyidik Kejati DIY menaikkan status tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

Kasus ini melibatkan PT. Deztama Putri Sentosa berdasarkan surat penetapan tersangka Kejati DIY Nomor: TAP-24/M.4/FD.1/7/2023.

Krido Suprayitno disebut menerima gratifikasi dengan tujuan melancarkan aksi terdakwa Robinson Salino pada tahun 2022 lalu. 

Gratifikasi tersebut salah satunya berupa uang senilai Rp 4,73 Miliar, meskipun Kejati menyebut angka itu masih bersifat sementara karena masih dilakukan pendalaman. 

"Peranan tersangka KS dalam perkara ini bahwa tersangka selaku Kepala Dispertaru Propinsi DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang menambah keluasan lahan tanah kas desa namun tersangka membiarkannya," sebutnya dikutip dari akun Instagram resmi Kejati DIY. 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Krido kemudian akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan kelas IIa Yogyakarta. 

Gratifikasi tersebut diterima oleh Krido Suprayitno baik berupa uang tunai maupun transfer ke rekening. 

Bahkan disebutkan selain uang tunai, tersangka juga mendapatkan gratifikasi berupa bidang tanah di daerah Kalasan, Sleman. 

Sebelumnya Kejati DIY sempat menyita handphone milik Krido dan mengungkap sejumlah pembicaraan antara tersangka dengan Robinson Saalino. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jumat, 27 Juni 2025
‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

Jumat, 27 Juni 2025
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

Jumat, 27 Juni 2025
2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Jumat, 27 Juni 2025
Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Kamis, 26 Juni 2025
Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Kamis, 26 Juni 2025