Berita , D.I Yogyakarta
Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Ditetapkan Tersangka, Kantongi Gratifikasi Rp 4,7 M Kasus Mafia Tanah
HARIANE - Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Krido Suprayitno yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto pada Senin, 17 Juli 2023 siang.
Dalam rilisnya disebutkan bahwa Penyidik Kejati DIY menaikkan status tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
Kasus ini melibatkan PT. Deztama Putri Sentosa berdasarkan surat penetapan tersangka Kejati DIY Nomor: TAP-24/M.4/FD.1/7/2023.
Krido Suprayitno disebut menerima gratifikasi dengan tujuan melancarkan aksi terdakwa Robinson Salino pada tahun 2022 lalu.
Gratifikasi tersebut salah satunya berupa uang senilai Rp 4,73 Miliar, meskipun Kejati menyebut angka itu masih bersifat sementara karena masih dilakukan pendalaman.
"Peranan tersangka KS dalam perkara ini bahwa tersangka selaku Kepala Dispertaru Propinsi DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang menambah keluasan lahan tanah kas desa namun tersangka membiarkannya," sebutnya dikutip dari akun Instagram resmi Kejati DIY.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Krido kemudian akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan kelas IIa Yogyakarta.
Gratifikasi tersebut diterima oleh Krido Suprayitno baik berupa uang tunai maupun transfer ke rekening.
Bahkan disebutkan selain uang tunai, tersangka juga mendapatkan gratifikasi berupa bidang tanah di daerah Kalasan, Sleman.
Sebelumnya Kejati DIY sempat menyita handphone milik Krido dan mengungkap sejumlah pembicaraan antara tersangka dengan Robinson Saalino.