Berita , D.I Yogyakarta

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Ditetapkan Tersangka, Kantongi Gratifikasi Rp 4,7 M Kasus Mafia Tanah

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Ditetapkan Tersangka
Penetapan Kepala Dispertaru DIY sebagai tersangka oleh Kejati DIY. (Foto: dok. hariane)

HARIANE - Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Krido Suprayitno yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi. 

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto pada Senin, 17 Juli 2023 siang. 

Dalam rilisnya disebutkan bahwa Penyidik Kejati DIY menaikkan status tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

Kasus ini melibatkan PT. Deztama Putri Sentosa berdasarkan surat penetapan tersangka Kejati DIY Nomor: TAP-24/M.4/FD.1/7/2023.

Krido Suprayitno disebut menerima gratifikasi dengan tujuan melancarkan aksi terdakwa Robinson Salino pada tahun 2022 lalu. 

Gratifikasi tersebut salah satunya berupa uang senilai Rp 4,73 Miliar, meskipun Kejati menyebut angka itu masih bersifat sementara karena masih dilakukan pendalaman. 

"Peranan tersangka KS dalam perkara ini bahwa tersangka selaku Kepala Dispertaru Propinsi DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang menambah keluasan lahan tanah kas desa namun tersangka membiarkannya," sebutnya dikutip dari akun Instagram resmi Kejati DIY. 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Krido kemudian akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan kelas IIa Yogyakarta. 

Gratifikasi tersebut diterima oleh Krido Suprayitno baik berupa uang tunai maupun transfer ke rekening. 

Bahkan disebutkan selain uang tunai, tersangka juga mendapatkan gratifikasi berupa bidang tanah di daerah Kalasan, Sleman. 

Sebelumnya Kejati DIY sempat menyita handphone milik Krido dan mengungkap sejumlah pembicaraan antara tersangka dengan Robinson Saalino. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025