Berita , Jateng

Aturan Pelaksanaan Kurban di Semarang untuk Antisipasi PMK, Panitia Kurban Wajib Tahu!

profile picture Hanna
Hanna
Aturan Pelaksanaan Kurban di Semarang untuk Antisipasi PMK, Panitia Kurban Wajib Tahu!
Aturan Pelaksanaan Kurban di Semarang untuk Antisipasi PMK, Panitia Kurban Wajib Tahu!
HARIANE - Aturan pelaksanaan kurban di Semarang secara resmi telah ditetapkan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Priha.
Aturan pelaksanaan kurban di Semarang tersebut diterbitkan dalam surat edaran tentang pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban selama situasi wabah PMK.
Latas apa saja aturan pelaksanaan kurban di Semarang yang wajib diketahui panitia? berikut dibawah ini informasi selengkapnya.

Aturan Pelaksanaan Kurban di Semarang

Aturan seputar pelaksanaan kurban di Semarang telah diterbitkan secara resmi dalam bentuk surat edaran dengan nomor B/2949/524.3/VI/2022.
Aturan tersebut diterbitkan guna memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban bisa sesuai protokol kesehatan.
Sehingga diharapkan dapat mencegah serta memutus rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
BACA JUGA : Amankah Mengonsumsi Daging Positif PMK? Begini Penjelasan Dokter Hewan Menjelang Idul Adha 1443H
Setidaknya terdapat 4 ruang lingkup yang diminta untuk diperhatikan saat pelaksanaan kurban, yaitu terkait panduan umum kurban, tempat penjualan hewan kurban, tempat penyembelihan hewan kurban, serta point lain - lain.
Dilansir dari laman Pemkot Semarang, berikut beberapa aturan pelaksanaan kurban yang perlu diperhatikan panitia kurban, yaitu:

Melaporkan Kondisi Hewan Kurban

Dalam surat edaran tersebut salah satunya menyebutkan jika panitia kurban diminta melaporkan setiap kedatangan hewan kurban kepada Dinas Pertanian Kota Semarang. 
Di mana Pemkot Semarang sudah menyiapkan formulir yang dapat diisi secara online untuk kemudian panitia menginformasikan jenis, jumlah, asal hewan, juga termasuk jika ditemukan yang sakit atau diduga sakit.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Senin, 28 April 2025
Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Senin, 28 April 2025
Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Senin, 28 April 2025
Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Senin, 28 April 2025
Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Senin, 28 April 2025
Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Senin, 28 April 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Senin, 28 April 2025
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Senin, 28 April 2025
Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 28 April 2025
Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025