Berita , Jateng

Aturan Pelaksanaan Kurban di Semarang untuk Antisipasi PMK, Panitia Kurban Wajib Tahu!

profile picture Hanna
Hanna
Aturan Pelaksanaan Kurban di Semarang untuk Antisipasi PMK, Panitia Kurban Wajib Tahu!
Aturan Pelaksanaan Kurban di Semarang untuk Antisipasi PMK, Panitia Kurban Wajib Tahu!
HARIANE - Aturan pelaksanaan kurban di Semarang secara resmi telah ditetapkan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Priha.
Aturan pelaksanaan kurban di Semarang tersebut diterbitkan dalam surat edaran tentang pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban selama situasi wabah PMK.
Latas apa saja aturan pelaksanaan kurban di Semarang yang wajib diketahui panitia? berikut dibawah ini informasi selengkapnya.

Aturan Pelaksanaan Kurban di Semarang

Aturan seputar pelaksanaan kurban di Semarang telah diterbitkan secara resmi dalam bentuk surat edaran dengan nomor B/2949/524.3/VI/2022.
Aturan tersebut diterbitkan guna memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban bisa sesuai protokol kesehatan.
Sehingga diharapkan dapat mencegah serta memutus rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
BACA JUGA : Amankah Mengonsumsi Daging Positif PMK? Begini Penjelasan Dokter Hewan Menjelang Idul Adha 1443H
Setidaknya terdapat 4 ruang lingkup yang diminta untuk diperhatikan saat pelaksanaan kurban, yaitu terkait panduan umum kurban, tempat penjualan hewan kurban, tempat penyembelihan hewan kurban, serta point lain - lain.
Dilansir dari laman Pemkot Semarang, berikut beberapa aturan pelaksanaan kurban yang perlu diperhatikan panitia kurban, yaitu:

Melaporkan Kondisi Hewan Kurban

Dalam surat edaran tersebut salah satunya menyebutkan jika panitia kurban diminta melaporkan setiap kedatangan hewan kurban kepada Dinas Pertanian Kota Semarang. 
Di mana Pemkot Semarang sudah menyiapkan formulir yang dapat diisi secara online untuk kemudian panitia menginformasikan jenis, jumlah, asal hewan, juga termasuk jika ditemukan yang sakit atau diduga sakit.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB