Berita , Nasional

Kasus Dugaan Korupsi Gerobak UMKM Kemendag, Polri Segera Tetapkan Tersangka Setelah Dalami Keterangan 46 Saksi

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Kasus Dugaan Korupsi Gerobak UMKM Kemendag, Polri Segera Tetapkan Tersangka Setelah Dalami Keterangan 46 Saksi
Kasus Dugaan Korupsi Gerobak UMKM Kemendag, Polri Segera Tetapkan Tersangka Setelah Dalami Keterangan 46 Saksi
HARIANE - Terkait kasus dugaan korupsi gerobak UKMK Kemendag, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri berencana untuk menggelar perkara yang mencatut Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. 
Dimana kasus dugaan korupsi gerobak UMKM Kemendag tersebut merupakan proyek pengadaan bantuan gerobak yang ditujukan untuk pegiat UMKM (Usaha mikro, kecil dan menengah) yang ada di Indonesia.
Dilansir dari laman TB News, Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, Cahyono Wibowo akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi gerobak UMKM Kemendag setelah melakukan gelar perkara pada Kamis, 1 September 2022.
"Rencananya kamis saya gelar penetapan tersangka," jelas Cahyono Wibowo.
BACA JUGA : 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng Telah di Tetapkan, Begini Tanggapan Jokowi
Setelah melakukan gelar perkara penetapan kasus dugaan korupsi gerobak UMKM Kemendag, pihak Tipidkor Bareskrim Polri akan mengadakan konferensi pers pada pekan depan.
"Senin atau selasa minggu berikutnya saya rilis," imbuh Direktur Tipidkor Bareskrim Polri.

Polri Dalami Keterangan 46 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Gerobak UMKM Kemendag Senilai Rp 76 Miliar

 
Kasus dugaan korupsi gerobak UMKM Kemendag
Polri dalami kasus dugaan korupsi gerobak UMKM Kemendag. (Foto: tribratanews.polri.go.id)
Sebelumnya, Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak untuk pegiat UMKM Kemendag periode 2018-2019.
Dimana kasus dugaan korupsi gerobak UMKM Kemendag tersebut senilai Rp 76 miliar. 
"Proses penyidikan, masih berjalan dengan lakukan analisa transaksi keuangan dan asset recovery," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan pada Jumat, 8 Juli 2022.
BACA JUGA : 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan Telah Ditetapkan, Salah Satunya Mantan Pejabat Kementerian Pertahanan
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB