Berita , Kesehatan
Kemenkes RI: Urus SKP dan SIP Kini Bisa Lewat Mal Pelayanan Publik Digital
Elza Nidhaulfa Albab
Mal Pelayanan Publik Digital mempermudah pengurusan SKP dan SIP tenaga kesehatan. (Foto: Kemenkes RI)
"Permohonannya, kalau bisa sebelum selesai, 540 kabupaten/kota sudah terintegrasi dan Kemenkes siap membantu," lanjut Menkes.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Annas mengatakan, MPP Digital akan berfokus menghadirkan layanan publik yang lebih mudah dan murah kepada masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Lebih lanjut, Menteri Anas menjelaskan bahwa penerapan MPP Digital akan diprioritaskan pada 9 sektor, termasuk sektor kesehatan.
Untuk memberikan dampak yang besar bagi masyarakat, khususnya tenaga kesehatan, MenpanRB mengatakan, pemerintah akan memperluas Mal Pelayanan Publik Digital ke seluruh Indonesia. ****