Berita , Kesehatan

Kemenkes RI: Urus SKP dan SIP Kini Bisa Lewat Mal Pelayanan Publik Digital

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
Mal Pelayanan Publik Digital
Mal Pelayanan Publik Digital mempermudah pengurusan SKP dan SIP tenaga kesehatan. (Foto: Kemenkes RI)

HARIANE - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menghadiri acara peresmian Mal Pelayanan Publik Digital di Jakarta pada hari Kamis, 7 Maret 2024.

Pada kesempatan tersebut, Menkes Budi mengatakan bahwa saat ini mengurus Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Izin Praktik (SIP) bisa melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.

Hal tersebut bisa dilakukan karena SATUSEHAT SDMK telah terintegrasi dengan layanan perizinan tersebut. Data yang diintegrasikan yaitu bukti kecukupan SKP dan data tempat praktik dari SATUSEHAT SDM.

Adapun, pengintegrasian ini akan mempermudah tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mengurus perizinan seperti SKP dan SIP, karena semua perizinan bisa dilakukan dalam satu tempat.

Mal Pelayanan Publik Digital Telah Hadir di 60 Kabupaten/Kota

Dilansir dari laman resmi Kemenkes RI, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa saat ini seluruh perizinan SKP dan SIP bisa diurus melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.

"Terima kasih kepada Bapak KemenpanRB yang telah membantu mengintegrasikan sistem perizinan SIP dan SKP dengan MPP Digital," kata Menkes Budi.

Adapun, data yang diintegrasikan mencakup bukti kecukupan SKP dan juga data tempat praktik dari SATUSEHAT SDM milik Kemenkes dengan sistem dari MPP Digital.

Menteri Budi menambahkan bahwa hadirnya sistem ini, akan memberikan kemudahan dan transparansi. Tidak perlu ada lagi pungutan tambahan, serta tidak perlu ada rekomendasi.

"Terima kasih kepada Pak Anas yang sudah membantu perizinan para tenaga kesehatan agar mudah dan transparan. Dengan sistem ini, kita mau bikin itu mudah, murah, dan transparan. Tidak perlu lagi ada pungutan-pungutan tambahan, tidak perlu ada rekomendasi-rekomendasi, tidak perlu lagi ada titip sana titip sini," ujarnya.

Lebih lanjut, Menkes menyebut, MPP Digital telah hadir di 60 kabupaten/kota dan telah membantu kurang lebih 2 juta tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan.

Menkes juga mendorong agar layanan MPP Digital diperluas ke seluruh kabupaten/kota sehingga dapat memberikan kemudahan pengurusan izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gratis untuk Umum, Berikut Jadwal Konser Ndarboy Genk-NDX AKA di Stadion Sultan Agung ...

Gratis untuk Umum, Berikut Jadwal Konser Ndarboy Genk-NDX AKA di Stadion Sultan Agung ...

Minggu, 03 Agustus 2025
Pembukaan FSY 2025 Diisi Pembacaan Puisi Hingga Penampilan Iksan Skuter

Pembukaan FSY 2025 Diisi Pembacaan Puisi Hingga Penampilan Iksan Skuter

Minggu, 03 Agustus 2025
Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Minggu, 03 Agustus 2025
Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Minggu, 03 Agustus 2025
Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Minggu, 03 Agustus 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Minggu, 03 Agustus 2025
Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Minggu, 03 Agustus 2025
Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Minggu, 03 Agustus 2025
APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025