Berita , Nasional , Ekbis

Kemenkumham Sahkan Golden Visa untuk WNA, Ini Syaratnya

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kemenkumham Sahkan Golden Visa untuk WNA, Ini Syaratnya
Golden Visa untuk WNA telah disahkan Kemenkumham untuk investor asing baik perorangan maupun korporasi. (Ilustrasi: Pexels/LinkedIn Sales Navigator)

HARIANE - Golden Visa untuk WNA (Warga Negara Asing) telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 pada 30 Agustus 2023. 

Golden Visa diberikan kepada warga negara asing yang memiliki manfaat terhadap perkembangan perekonomian Indonesia, misalnya para penanam modal atau investor baik korporasi maupun keuangan. 

Dengan menggunakan Golden Visa, WNA bermanfaat ini bisa tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun. 

Salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi WNA untuk bisa mengajukan permohonan Golden Visa ini adalah berinvestasi di Indonesia dengan batas nilai tertentu. 

Pemerintah Mengesahkan Golden Visa untuk Investor di Indonesia

Melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan soal fungsi dari Golden Visa. 

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Silmy pada Sabtu, 2 September 2023.

Dijelaskan bahwa untuk bisa tinggal di Indonesia selama lima tahun maka WNA investor perorangan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar 2,5 juta Dollar AS.

Sementara untuk pengajuan Golden Visa sepuluh tahun maka nilai investasi yang harus dikucurkan adalah 5 juta Dollar AS. 

Sedangkan syarat Golden Visa untuk investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi 25 juta Dollar AS maka direksi dan komisarisnya akan mendapatkan Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun. 

Sementara untuk nilai investasi 50 juta Dollar AS maka masa tinggal di Indonesia yang bisa diperoleh adalah 10 tahun. 

Syarat lain diterapkan untuk investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB
Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Minggu, 24 November 2024 06:18 WIB
Blunder Jules Kounde: Dua Kesalahan Beruntun yang Gagalkan Kemenangan Barcelona

Blunder Jules Kounde: Dua Kesalahan Beruntun yang Gagalkan Kemenangan Barcelona

Minggu, 24 November 2024 05:51 WIB
Marc Casado Diganjar Kartu Merah, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Lawan Celta Vigo

Marc Casado Diganjar Kartu Merah, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Lawan Celta Vigo

Minggu, 24 November 2024 05:42 WIB
2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

Minggu, 24 November 2024 00:16 WIB
Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Sabtu, 23 November 2024 21:43 WIB