Berita , D.I Yogyakarta
Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus TKD Condongcatur, Kejati Beberkan Nominal Uang yang Diterima dari Robinson Saalino
Proyek itu diantaranya proyek Tambak Boyo Condongcatur dan Jogja Eco Wisata di Candi Binangun, sehingga Robinson merasa takut proyek usahanya terganggu, termasuk proyek Ambarukmo Green Hills di atas TKD Caturtunggal.
Berkaitan dengan itu, selanjutnya Robinson memberikan gratifikasi kepada tersangka antara lain berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman sekitar tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga Rp. 4,52 milyar dari saksi Sujudi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka.
Uang yang diserahkan secara tunai maupun transfer ke rekening bank atas nama tersangka Krido Suprayitno.
Selain itu Robinson mengisi ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti dari rekening BRI nomor 767501010080531 secara bertahap yang mencapai saldo Rp 211.603.640,20.
Oleh tersangka, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya, sehingga saldo terakhir per tanggal 07-07-2023 hanya tinggal sejumlah Rp 3.506,20.
Dengan bukti-bukti yang diperoleh Kejati, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara berkaitan dengan TKD Caturtunggal sebesar Rp. 2.952.002.940.
Dan dari penerimaan gratifikasi itu, total uang yang dikantongi tersangka sebesar Rp. 4.731.603.640.
Hasil gratifikasi yang diperoleh tersangka disebut Ponco masih bersifat sementara, sebab penyidik dari Kejati DIY sendiri masih terus melakukan penelusuran terkait hal itu.****