Berita , D.I Yogyakarta

Terlibat Penyelewengan Tanah Kas Desa Caturtunggal, Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kepala dispertaru DIY jadi tersangka
Kepala Diapertaru DIY (depan) jadi tersangka penyalahgunaan TKD. (Foto: dok. hariane)

HARIANE - Kepala Dispertaru DIY jadi tersangka atas perkara penyelewengan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno berstatus sebagai saksi atas kasus yang melibatkan terdakwa Robinson Saalino, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.

Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto menyampaikan bahwa pada Senin, 17 Juli 2023 ini penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status Kepala Dispertaru DIY jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Hal ini berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor tap - 24/m.4/fd. 1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial KS selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ia mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan oleh tim dokter dinyatakan sehat.

Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.

Dalam pemberitaan sebelumnya telah disampaikan bahwa Kejati DIY secara mendadak melakukan penggeledahan di Kantor Dispertaru DIY pada Rabu, 12 Juli 2023.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen seperti berkas fotocopy, serta perangkat komputer milik Dispertaru yang berada di ruangan kepala dinas dan kemudian dibawa penyidik Kejati.

Untuk diketahui pula penggeledahan itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kaitannya dengan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan Robinson Saalino (33).

Robinson sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY pada 14 April 2023 atas tindak pidana korupsi (tipikor).

Robinson pun terbukti melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY; Pasal 21 ayat (2) Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; Pasal 16 Ayat (1) Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017; Pasal 19 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017; dan Pasal 21 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Minggu, 20 April 2025
Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Minggu, 20 April 2025
Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Minggu, 20 April 2025
Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Minggu, 20 April 2025
Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Minggu, 20 April 2025
Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Minggu, 20 April 2025
Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Minggu, 20 April 2025
4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 20 April 2025