HARIANE - Presiden Jokowi resmi menerbitkan Keppres biaya haji 2023 yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat pada Kamis, 6 April 2023.
Keppres biaya haji 2023 ini mengatur tentang besaran biaya ibadah haji setiap jemaah berdasarkan embarkasi masing-masing.
Biaya haji 2023 ditetapkan dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Rincian Keppres Biaya Haji 2023
Dilansir dari laman PMJ News, besaran BPIH untuk jemaah embarkasi Aceh menjadi yang paling rendah sebesar Rp84 jutaan.
Sementara, besaran BPIH untuk jemaah embarkasi Surabaya menjadi yang paling tinggi sebesar Rp96 jutaan.
Berikut rincian daftar yang lengkap mengenai besaran BPIH yang dibebankan untuk per jemaah dari setiap embarkasi.
1. Embarkasi Aceh : Rp84.602.294,26
2. Embarkasi Medan : Rp85.439.589,26 3. Embarkasi Batam : Rp87.667.245,26 4. Embarkasi Padang : Rp86.282.787,26 5. Embarkasi Palembang : Rp88.242.945,26 6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) : Rp91.575.945,26 7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) : Rp91.575.945,26 8. Embarkasi Solo : Rp90.131.918,26 9. Embarkasi Surabaya : Rp96.166.395,26 10. Embarkasi Balikpapan : Rp91.030.138,26 11. Embarkasi Banjarmasin : Rp90.990 .994,26 12. Embarkasi Makassar : Rp92.420.640,26 13. Embarkasi Lombok : Rp91.506.286,26 14. Embarkasi Kertajati : Rp93.075.795,26Di sisi lain, besaran Bipih untuk per jemaah dari embarkasi Aceh juga menjadi besaran yang paling rendah sebesar Rp44 jutaan.
Sementara, besaran Bipih untuk jemaah dari embarkasi Surabaya juga menjadi besaran yang paling tinggi sebesar Rp55 jutaan.
Berikut rincian daftar lengkap mengenai besaran Bipih yang dibebankan untuk per jemaah dari setiap embarkasi.