Presiden Jokowi resmi terbitkan Keppres biaya haji 2023. (Foto: Pexels/MustafaFathy)
1. Embarkasi Aceh : Rp44.364.357,26
2. Embarkasi Medan : Rp45.2O1.652,26 3. Embarkasi Batam : Rp47.429.308,26 4. Embarkasi Padang : Rp46.044.85O,26 5. Embarkasi Palembang : Rp48.005.008,26 6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) : Rp51.338.008,26 7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) : Rp51.338.008,26 8. Embarkasi Solo : Rp49.893.98I,26 9. Embarkasi Surabaya : Rp55.928.458,26 10. Embarkasi Balikpapan : Rp50.792 .20I,26 11. Embarkasi Banjarmasin : Rp50.753.057,26 12. Embarkasi Makassar : Rp52.182.703,26 13. Embarkasi Lombok : Rp51.268.349,26 14. Embarkasi Kertajati : Rp52.837.858,26Bipih diperoleh dari tiga sumber meliputi jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji; biaya hidup (living cost); dan sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Sementara, Bipih yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU digunakan untuk biaya sebagai berikut.
1. Penerbangan
2. Akomodasi 3. Konsumsi 4. Transportasi 5. Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina 6. Perlindungan 7. Pelayanan di embarkasi atau debarkasi 8. Pelayanan keimigrasian 9. Premi asuransi dan perlindungan lainnya 10. Dokumen perjalanan 11. Biaya hidup 12. Pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi 13. Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi 14. Pengelolaan.Demikian, informasi Keppres biaya haji 2023 yang telah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi soal BPIH dan Bipih jemaah haji. ****
Temukan artikel menarik lainnya di harianejogja.com