Berita , Ekbis
Kerja Sama Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Terbaru, Permudah WNA Ajukan Golden Visa
HARIANE - Berikut informasi terkait kerja sama Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri yang perlu diketahui masyarakat.
Dengan adanya kerja sama tersebut, Warga Negara Asing (WNA) akan dipermudah dalam mengajukan golden visa.
Lalu, seperti apa golden visa dan juga kerja sama antara Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri? Ketahui lengkapnya di sini.
Seputar Golden Visa
Dihimpun dari laman resmi Imigrasi Indonesia, golden visa adalah visa yang diberikan untuk pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Lalu, bentuk kerja sama Ditjen Imigrasi dengan Bank Mandiri yakni WNA yang mengajukan golden visa bakal dapat membuka rekening bank untuk melakukan penyetoran jaminan keimigrasian secara online dari negara asal.
Jika dijelaskan lebih lengkap, untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 38 miliar.
Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang dijadikan persyaratan yakni sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 76 miliar.
Di sisi lain, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya.