Berita , Ekbis
Kerja Sama Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Terbaru, Permudah WNA Ajukan Golden Visa
Lalu, untuk nilai investasi sebesar US$ 50 juta, direksi dan komisarisnya bakal diperbolehkan tinggal selama 10 tahun.
Namun, peraturan ini dapat berbeda bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350 ribu atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan atau deposito.
Sedangkan untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700 ribu atau sekitar Rp 10,6 miliar.
Kerja Sama Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Terbaru
Kerja sama antara Bank Mandiri dan Direktorat Jenderal Imigrasi ini telah ditandatangani pada Selasa, 5 Desember 2023.
Namun, Silmy Karim menyampaikan rencana layanan tersebut di aplikasi Livin' by Mandiri baru siap digunakan pada Februari 2024.
“Kerja sama ini juga menjawab 2 dari 4 tugas yang diberikan presiden pada saat menunjuk saya untuk menjabat sebagai Dirjen Imigrasi yaitu golden visa dan digitalisasi layanan keimigrasian,”ungkap Silmy Karim pada acara penandatanganan PKS dengan Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi pada Selasa, 5 Desember 2023 di Mandiri Club, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, integrasi portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan Livin' by Mandiri tidak hanya memberikan kepraktisan untuk WNA.