Berita

Kerugian Korban Investasi Bodong Net89 Capai Rp 28 Milliar, Atta Halilintar Hingga Kevin Aprilio Diduga Terlibat

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Kerugian Korban Investasi Bodong Net89 Capai Rp 28 Milliar, Atta Halilintar Hingga Kevin Aprilio Diduga Terlibat
Laporan korban investasi bodong Net89 akhirnya di terima oleh Bareskrim Polri. (Foto: Tangkapan Layar PMJ News)
HARIANE - Sebanyak 230 anggota korban investasi bodong Net89 mengalami kerugian dengan total hingga Rp 28 miliar.
Dalam kasus ini, korban investasi bodong Net89 telah mengajukan laporan kepada pihak kepolisian.
Para korban investasi bodong Net89 melaporkan beberapa orang termasuk founder dan sejumlah artis.

Korban Investasi Bodong Net89 Ajukan Laporan, Nama Sejumlah Artis Ikut Terseret

BACA JUGA : Penyidik Tetapkan 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alat Kesehatan, Kerugian Capai Ratusan Miliar
Menurut PMJ News, PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) Net89 diduga telah melakukan investasi bodong dengan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung).
Para korban yang telah mengajukan laporan kepada beberapa pihak terkait investasi Net89 kini telah diterima oleh pihak penyidik di Bareskrim Polri.
Kuasa hukum korban Zainul Arifin menyampaikan bahwa total kerugian yang dialami oleh 230 anggota capai Rp 28 milliar saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Beberapa nama yang dilaporkan oleh para korban seperti Founder Net89 Reza Paten serta beberapa publik figur seperti Atta Halilintar, Taqi Malik, Kevin Aprilio, Mario Teguh dan Adri Prakasa (Nidji).
Dilansir dari Polda Metro Jaya, Zainul selaku kuasa hukum korban menyatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik aplikasi Net89 dengan pelanggarab Pasal Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasar Pasal 106 juncto Pasal 24 dan 105 UU RI No. 11 tahun 2020 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP.
Laporan yang diajukan korban akhirnya telah diterima penyidik dengan No Laporan Polisi LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI terkait kasus investasi bodong yang dijalankan aplikasi Net89 dengan 230 orang yang menjadi korban dengan kerugian puluhan milliar rupiah.
Sementara itu kelima artis yang ikut tersandung kasus ini di laporkan sesuai Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025