Berita , Nasional , Artikel
Penyidik Tetapkan 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alat Kesehatan, Kerugian Capai Ratusan Miliar
Ima Rahma Mutia
Penyidik Tetapkan 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alat Kesehatan, Kerugian Capai Ratusan Miliar
HARIANE – Tersangka kasus investasi bodong alat kesehatan telah ditetapkan. Penyidik juga mengungkap peran masing-masing tersangka dalam aksi penipuan yang mereka lakukan.
Tersangka kasus investasi bodong alat kesehatan ditetapkan sejumlah empat orang. Kerugian ditaksir mencapai ratusan Miliar Rupiah.
Siapa saja nama empat tersangka kasus investasi bodong alat kesehatan tersebut serta apa saja peran mereka masing-masing? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Daftar Nama 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alat Kesehatan
Aksi penipuan khususnya yang berkaitan dengan investasi tampaknya semakin merebak. Tidak hanya investasi bodong binary option atau robot trading, kini investasi bodong mulai menjamah dunia kesehatan. Salah satu kasus penipuan berupa investasi bodong alat kesehatan mulai terkuak. Tidak main-main, kerugiannya ditaksir mencapai Rp 110 Miliar. Dilansir dari website PMJ News, Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah merilis empat nama tersangka kasus investasi bodong alat kesehatan. Nama pelaku adalah Kevin Lim yang berstatus Direktur PT Limeme Group Indonesia, Doni Yus Okky Wiyatama selaku Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia, Michael serta Vincent berperan sebagai karyawan PT Limeme Group Indonesia. “Terkait investasi suntik modal alat kesehatan, APD dan masker itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 110 Miliar,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.BACA JUGA : Investasi Bodong Bisnis Kecantikan di Garut, Korban Emak-emak dengan Kerugian Hingga 7 Milyar!Kombes Pol Gatot Repli Handoko menceritakan, korban investasi mengaku diming-imingi oleh tersangka berupa opening slot atau kuota investasi suntikmodal alat kesehatan. Alat kesehatan yang dimaksud oleh tersangka salah satunya berupa APD dan juga masker. Tawaran ini diberikan melalui pesan Whatsapp dan telepon.