Berita , Nasional

Ketentuan Insentif Kartu Prakerja, Kenapa Bisa Gagal Dicairkan?

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
ketentuan insentif Kartu Prakerja
Ketentuan insentif Kartu Prakerja yang harus dipahami dan diperhatikan oleh calon peserta program Kartu Prakerja. (Ilustrasi: Freepik/jcomp)

Jumlah biaya pelatihan yang diberikan untuk peserta yaitu sebesar Rp 3,5 juta dan digunakan untuk membeli pelatihan yang bisa diikuti secara online, offline, maupun bauran (secara online dan offline).

Biaya pelatihan tidak bisa diuangkan secara tunai dan hanya bisa digunakan untuk pembelian pelatihan saja. 

Ketentuan insentif Kartu Prakerja yang harus diperhatikan terkait tenggang waktu biaya pelatihan hanya berlaku selama 15 hari setelah pengumuman diterima sebagai penerima Kartu Prakerja, jika tidak digunakan maka uang pelatihan akan dikembalikan ke negara.

Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun peserta. 

Jika peserta belum menerima jadwal pencairan insentif di dashboard laman Prakerja, pastikan kembali bahwa peserta sudah menyelesaikan pelatihan serta memberikan rating dan ulasan pelatihan. 

Silakan menunggu 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif, apabila jadwal pencairan insentif belum juga muncul di dashboard, maka bisa jadi insentif Kartu Prakerja tersebut tidak bisa dicairkan.

Insentif Kartu Prakerja bisa gagal dicairkan karena sejumlah alasan atau beberapa faktor, adapun ketentuan insentif Kartu Prakerja yang menyebabkan gagalnya insentif untuk dicairkan di antaranya sebagai berikut:

1. Peserta belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard laman Prakerja.

2. Peserta belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard laman Prakerja.

3. Nomor rekening bank atau akun e-money yang telah didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif atau bermasalah.

4. Akun e-money peserta belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).

5. Batas transaksi dalam 1 (satu) bulan dan saldo akun e-money peserta melebihi batas maksimum yang diperbolehkan oleh penyelenggara e-money atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Maling Ayam, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Maling Ayam, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Minggu, 08 Juni 2025
Dua Wisatawan Asal Sragen Nyaris Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul

Dua Wisatawan Asal Sragen Nyaris Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul

Minggu, 08 Juni 2025
Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 08 Juni 2025
Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Minggu, 08 Juni 2025
Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Minggu, 08 Juni 2025
Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Minggu, 08 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 08 Juni 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 8 Juni 2025 Turun Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 8 Juni 2025 Turun Drastis

Minggu, 08 Juni 2025
Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025