Berita , Nasional

Ketentuan Insentif Kartu Prakerja, Kenapa Bisa Gagal Dicairkan?

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
ketentuan insentif Kartu Prakerja
Ketentuan insentif Kartu Prakerja yang harus dipahami dan diperhatikan oleh calon peserta program Kartu Prakerja. (Ilustrasi: Freepik/jcomp)

Jumlah biaya pelatihan yang diberikan untuk peserta yaitu sebesar Rp 3,5 juta dan digunakan untuk membeli pelatihan yang bisa diikuti secara online, offline, maupun bauran (secara online dan offline).

Biaya pelatihan tidak bisa diuangkan secara tunai dan hanya bisa digunakan untuk pembelian pelatihan saja. 

Ketentuan insentif Kartu Prakerja yang harus diperhatikan terkait tenggang waktu biaya pelatihan hanya berlaku selama 15 hari setelah pengumuman diterima sebagai penerima Kartu Prakerja, jika tidak digunakan maka uang pelatihan akan dikembalikan ke negara.

Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun peserta. 

Jika peserta belum menerima jadwal pencairan insentif di dashboard laman Prakerja, pastikan kembali bahwa peserta sudah menyelesaikan pelatihan serta memberikan rating dan ulasan pelatihan. 

Silakan menunggu 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif, apabila jadwal pencairan insentif belum juga muncul di dashboard, maka bisa jadi insentif Kartu Prakerja tersebut tidak bisa dicairkan.

Insentif Kartu Prakerja bisa gagal dicairkan karena sejumlah alasan atau beberapa faktor, adapun ketentuan insentif Kartu Prakerja yang menyebabkan gagalnya insentif untuk dicairkan di antaranya sebagai berikut:

1. Peserta belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard laman Prakerja.

2. Peserta belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard laman Prakerja.

3. Nomor rekening bank atau akun e-money yang telah didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif atau bermasalah.

4. Akun e-money peserta belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).

5. Batas transaksi dalam 1 (satu) bulan dan saldo akun e-money peserta melebihi batas maksimum yang diperbolehkan oleh penyelenggara e-money atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB