Berita , Nasional

Ketentuan Insentif Kartu Prakerja, Kenapa Bisa Gagal Dicairkan?

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
ketentuan insentif Kartu Prakerja
Ketentuan insentif Kartu Prakerja yang harus dipahami dan diperhatikan oleh calon peserta program Kartu Prakerja. (Ilustrasi: Freepik/jcomp)

HARIANE - Di bawah ini terdapat ketentuan insentif Kartu Prakerja yang harus diperhatikan oleh seluruh para peserta Prakerja khususnya bagi calon peserta Kartu Prakerja pemula.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Dalam program ini para penerima Kartu Prakerja yang telah lolos akan diberikan dana insentif dan juga dana untuk mengikuti pelatihan jika sudah dinyatakan lolos gelombang Kartu Prakerja.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pelatihan dari prakerja ini, simak sejumlah ketentuan dari insentif yang bisa didapatkan, di bawah ini.

Ketentuan Insentif Kartu Prakerja

Dikutip dari laman resmi Kartu Prakerja berikut ketentuan insentif Kartu Prakerja yang harus disimak dengan seksama bagi para calon peserta program Kartu Prakerja.

Berikut ini besaran insentif dan dana pelatihan yang akan diberikan jika sudah dinyatakan lolos gelombang Kartu Prakerja :

Insentif yang diberikan dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :

1. Insentif yang digunakan untuk mencari kerja diberikan sebanyak 1 (satu) kali dengan nominal sebesar Rp 600 ribu.

2. Insentif pengisian survei pelatihan yang diberikan sebanyak 2 (dua kali dengan nominal sebesar Rp 50 ribu.

Dana insentif akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank ataupun akun e-wallet yang telah didaftarkan oleh peserta.

Dana insentif diberikan jika penerima Kartu Prakerja sudah menyelesaikan pelatihan pertama ditandai dengan adanya sertifikat dan telah memberikan ulasan dan rating terhadap pelatihan yang sudah dijalani di dashbord Kartu Prakerja.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB