Berita, Nasional, Teknologi

Ketentuan Subsidi Kendaraan Listrik 2023 Segera Diberlakukan, Lengkap dengan Kuota Penerima Bantuan

profile picture Hanna
Hanna
Ketentuan subsidi kendaraan listrik 2023
Ketentuan subsidi kendaraan listrik 2023. (Foto: unsplash/Ather Energy)

HARIANE - Ketentuan subsidi kendaraan listrik 2023 kini telah resmi diterbitkan pemerintah melalui aturan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Aturan tersebut tepatnya akan mulai diberlakukan oleh pemerintah pada 20 Maret 2023 yang sudah dilengkapi dengan data seputar banyaknya kuota kendaraan, yang dapat menerima bantuan subsidi sampai Desember 2023.

Lantas, apa saja ketentuan subsidi kendaraan listrik yang akan segera diterapkan oleh pemerintah pada tahun 2023? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.

Ketentuan Subsidi Kendaraan Listrik 2023

Ketentuan subsidi kendaraan listrik 2023
Ketentuan subsidi kendaraan listrik yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bantuan subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ini diberikan dalam rangka mempercepat sosialisasi dan penggunaan industri terbarukan tersebut di Indonesia. 

Selain itu, dilansir dari laman Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kegiatan percepatan penggunaan kendaraan listrik di berbagai bidang ini juga dilakukan dalam rangka mendorong terciptanya efisiensi ketahanan energi, mewujudkan kualitas udara bersih serta ramah lingkungan.

Besaran Subsidi dan Kuota Penerima Subsidi Kendaraan Listrik

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun mengatakan, bahwa dalam usulan program 2023 ini, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua sebesar Rp 7 juta/unit yang sudah diajukan sebanyak 200 ribu unit motor sampai pada Desember 2023. 

Sementara untuk bantuan subsidi yang akan diterima oleh pembeli roda empat atau mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.

Ketentuan Skema Penyaluran Subsidi Kendaraan Listrik

Adapun dalam penyaluran subsidi, Kementerian Perindustrian pun juga sudah menyiapkan data seputar skema ketentuan penyaluran subsidi hingga ke tangan pembeli dengan melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan, produsen, serta tentunya Kemenperin.

Di mana pemerintah akan lebih mengutamakan untuk memberikan bantuan terhadap kegiatan belanja motor maupun mobil yang hanya berlaku untuk satu kali belanja sehingga tidak bisa dipakai dua kali. 

Jadi apabila seseorang ingin mempunyai dua motor listrik yang diberi bantuan subsidi hanya satu saja tidak bisa keduanya,” ucapnya.

Demikian informasi selengkapnya seputar ketentuan subsidi kendaraan listrik 2023 yang akan segera diberlakukan oleh pemerintah.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

6 Tips Mengajarkan Anak Puasa Ramadhan Sejak Dini

6 Tips Mengajarkan Anak Puasa Ramadhan Sejak Dini

Sabtu, 01 April 2023 04:58 WIB
Catatan David di SMA Diungkap Ayahnya, Berisi Pesan Mengharukan

Catatan David di SMA Diungkap Ayahnya, Berisi Pesan Mengharukan

Sabtu, 01 April 2023 04:02 WIB
Spoiler Call It Love Episode 13, Masalah yang Dihadapi Shim Woo Joo Makin ...

Spoiler Call It Love Episode 13, Masalah yang Dihadapi Shim Woo Joo Makin ...

Jumat, 31 Maret 2023 21:52 WIB
Seleksi Sekolah Kedinasan Intelijen Negara 2023: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya

Seleksi Sekolah Kedinasan Intelijen Negara 2023: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya

Jumat, 31 Maret 2023 19:55 WIB
Rencana Realisasi Pembangunan TPST Modalan, DLH Bantul Akan Sewa Lahan

Rencana Realisasi Pembangunan TPST Modalan, DLH Bantul Akan Sewa Lahan

Jumat, 31 Maret 2023 18:29 WIB
Dugaan Maladministrasi Penyidik Kepolisian Polsek Pajangan, Kuasa Hukum SMP N 2: Ini Fatal

Dugaan Maladministrasi Penyidik Kepolisian Polsek Pajangan, Kuasa Hukum SMP N 2: Ini Fatal

Jumat, 31 Maret 2023 17:42 WIB
Mudik Gratis 2023 Polda Metro Jaya: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Rute Tujuan

Mudik Gratis 2023 Polda Metro Jaya: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Rute Tujuan

Jumat, 31 Maret 2023 17:15 WIB
Ramalan Shio Sabtu 1 April 2023 Lengkap, Hidup Monyet Menjadi Lebih Berwarna, Babi ...

Ramalan Shio Sabtu 1 April 2023 Lengkap, Hidup Monyet Menjadi Lebih Berwarna, Babi ...

Jumat, 31 Maret 2023 16:01 WIB
Kemenpora Palestina Kritik FIFA atas Standar Ganda, Sebut Indonesia Berhak Jadi Tuan Rumah ...

Kemenpora Palestina Kritik FIFA atas Standar Ganda, Sebut Indonesia Berhak Jadi Tuan Rumah ...

Jumat, 31 Maret 2023 15:46 WIB
Penyebab Terjadinya Siklon Tropis di Sekitar Indonesia, Aktivitas Manusia jadi Kontribusi Utama

Penyebab Terjadinya Siklon Tropis di Sekitar Indonesia, Aktivitas Manusia jadi Kontribusi Utama

Jumat, 31 Maret 2023 15:45 WIB