Berita
Ketentuan Tes dan Seleksi Kartu Prakerja 2023, Mengapa Tidak Bisa Masuk Gelombang?
4. Para peserta bisa menggunakan alat bantu (kertas, pensil/pulpen) untuk menyelesaikan soal tes. Jika peserta mengalami kendala dalam melakukan tes, dapat menghubungi pihak Kartu Prakerja di Formulir Pengaduan.
5. Tes hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dan tidak ada pengulangan. Jadi, pastikan para peserta mempersiapkan diri untuk mengerjakan tes sebaik mungkin.
Sebelum mengikuti tes dan seleksi tentunya para peserta telah mengikuti gelombang yang terbuka pada saat itu, namun terdapat kendala terhadap sebagian orang yang tidak bisa mengikuti gelombang yang saat itu dibuka.
Ada beberapa hal yang membuat peserta tidak bisa gabung gelombang, diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam 1 Kartu Keluarga sudah ada 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
2. Terdaftar sebagai pihak yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, berikut contohnya: NIK peserta terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan / BPJS Ketenagakerjaan (Data Bantuan Subsidi Upah) atau terdaftar di Kementerian BUMN (Data Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas pada BUMN) atau terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM (Data Bantuan Produktif Usaha Mikro) atau terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Data Pendidikan Tinggi).
3. Berusia lebih dari 64 (enam puluh empat) tahun.
4. Hubungi formulir pengaduan untuk mendapatkan keterangan secara pasti.
Demikian informasi ketentuan tes dan seleksi Kartu Prakerja 2023 serta alasan mengapa calon peserta tidak dapat mengikuti gelombang yang sedang dibuka.****
Temukan artikel menarik lainnya di harianesemarang.com